infopol

Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan dan 642 Gram Sabu Disita

4341
×

Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan dan 642 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

KEDIRI KOTA, ANALISA PUBLIK — Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka serta menyita 642,52 gram sabu-sabu dan 139.450 butir obat keras berbahaya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan lima dari 21 tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam perkara serupa.

“Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama,” kata AKBP Kresno saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Menurut Kresno, salah satu modus yang digunakan dalam peredaran narkotika tersebut adalah sistem transaksi terputus. Barang tidak diserahkan secara langsung antara pemasok dan penerima, melainkan diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh orang yang telah mendapat perintah.

“Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain,” jelasnya.

Salah satu pengungkapan dengan barang bukti dalam jumlah besar dilakukan pada 21 September 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial FDA (29), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita 439,69 gram sabu-sabu dan 72.000 butir pil dobel L.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp642 juta. Sementara nilai obat keras berbahaya diperkirakan sekitar Rp174,312 juta.

Dengan demikian, total nilai barang bukti yang menurut perhitungan kepolisian berpotensi beredar mencapai sekitar Rp816,312 juta.

Kepolisian juga memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak terhadap ribuan orang.

“Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang,” ujar Kresno.

Lima Tersangka Disebut Residivis

Dari 21 tersangka yang diamankan, polisi menyebut lima orang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa. Mereka kini kembali diproses karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai dugaan peran, jenis barang bukti, dan jumlah barang yang ditemukan dalam masing-masing perkara.

Kresno menegaskan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurutnya, keluarga dan lingkungan juga mempunyai peran penting dalam melakukan pengawasan, terutama terhadap generasi muda.

“Kita harapkan hasil pengungkapan ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa perlu tanggung jawab dari orang tua, saudara dan lingkungan untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika atau masuk dalam dunia peredaran narkotika,” pungkasnya.

Polres Kediri Kota turut mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di lingkungan masing-masing.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.