infopol

Polres Gresik Ungkap Pembunuhan di Randupadangan, Perempuan 22 Tahun Diamankan

4565
×

Polres Gresik Ungkap Pembunuhan di Randupadangan, Perempuan 22 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengantongi hasil visum korban. Dugaan motif kecemburuan masih didalami dengan mencocokkan keterangan saksi, barang bukti, dan fakta di lapangan.

GRESIK, ANALISA PUBLIK — Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus meninggalnya MFH (23), yang ditemukan mengalami sejumlah luka di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/10/2026) pagi.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengantongi hasil visum korban. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) yang diduga terlibat dalam kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku diduga masih satu orang,” ujar AKP Mohammad Prasetyo di Mapolres Gresik, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, IR disebut sebagai pihak yang menghubungi layanan darurat Polri 110 sesaat setelah kejadian. Fakta tersebut turut menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.

Hasil visum yang telah diterima kepolisian menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam.

“Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka kekerasan benda tajam. Di antaranya tiga luka iris di kepala dan satu luka bacok,” kata Prasetyo.

Penyidik juga menelusuri hubungan antara korban dan IR untuk mengungkap latar belakang peristiwa tersebut.

Dugaan kecemburuan menjadi salah satu kemungkinan motif yang kini diperiksa. Namun, kepolisian menegaskan dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

“Dugaan (cemburu) itu masih terus kami dalami dengan mencocokkan keterangan para saksi, hasil visum, barang bukti, serta fakta-fakta lapangan,” jelasnya.

Satreskrim Polres Gresik bersama Tim Inafis masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Polres Gresik mengimbau masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk melapor melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.