Gresik, analisapublik.id Petrokimia Gresik menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh pelayanan penebusan pupuk bersubsidi yang akan dimulai pada 1 Januari 2026. Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan regulasi terbaru mengenai tata kelola penyaluran pupuk demi mendukung produktivitas pertanian dan pencapaian swasembada pangan nasional.
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Daconi Khotob, menjelaskan bahwa dasar hukum penyaluran ini merujuk pada Perpres 113/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. .
Regulasi tersebut hadir menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dengan membawa berbagai kemudahan bagi para petani di lapangan.
Salah satu kemudahan utama yang ditawarkan adalah proses penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain kemudahan birokrasi, kebijakan baru ini juga mencatatkan sejarah dengan adanya penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
Daconi menegaskan bahwa Petrokimia Gresik akan mengoptimalisasi kebijakan tersebut dengan menjamin kelancaran produksi serta memastikan stok pupuk tersedia dalam jumlah yang cukup sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Guna mempercepat produktivitas pertanian, perusahaan memastikan bahwa stok pupuk akan disiagakan di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS).
Dengan tersedianya pupuk tepat waktu saat dibutuhkan petani, diharapkan proses tanam dapat berjalan lebih efisien sehingga target swasembada pangan pemerintah dapat segera terwujud. ( wa/ar)







