Gaya HidupHeadlineHukum KriminalPemerintahan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 Mendekati Babak Akhir

×

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 Mendekati Babak Akhir

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 sudah hampir rampung.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Pernyataan Asep ini menanggapi pertanyaan wartawan apakah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah terakhir dalam penyelidikan.
KPK menargetkan kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus, akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Kronologi Pemeriksaan dan Temuan Pansus Haji DPR
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Beberapa nama yang sempat diperiksa antara lain Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Terakhir, pada 7 Agustus 2025, KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Secara terpisah, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.