EDITORIALHeadline

Pengawasan Angkutan Barang Diperketat, Kemenhub Tekan Risiko Kemacetan dan Kecelakaan Saat Lebaran 2026

3759
×

Pengawasan Angkutan Barang Diperketat, Kemenhub Tekan Risiko Kemacetan dan Kecelakaan Saat Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini

BALI – analisapublik.id | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan terhadap pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik sekaligus menekan potensi kecelakaan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.

Pengetatan difokuskan pada kendaraan angkutan barang golongan III hingga V yang memiliki dimensi dan muatan besar. Kendaraan kategori ini dinilai berkontribusi signifikan terhadap perlambatan arus lalu lintas, terutama di jalur utama mudik. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen lalu lintas nasional yang terintegrasi dengan rekayasa seperti sistem one way, contra flow, serta pengaturan operasional rest area di ruas tol strategis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran. Sanksi administratif akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin operasional bagi perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan.

“Bagi pelanggar, kami berikan sanksi berupa surat peringatan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan pembekuan izin sesuai ketentuan,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).

Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menciptakan efek jera, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan kolektif pelaku usaha transportasi logistik selama periode krusial Lebaran. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, distribusi kendaraan di jalan diharapkan lebih terkendali sehingga tidak mengganggu pergerakan pemudik.

 

Data operasional menunjukkan dampak signifikan dari implementasi kebijakan tersebut. Berdasarkan catatan Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang telah dialihkan selama periode H-8 hingga H-4 Lebaran, yakni pada 13–17 Maret 2026. Secara kuantitatif, pembatasan ini mampu menekan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 47,43 persen, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.

Pengalihan arus dilakukan di 17 ruas tol strategis dengan total 51 titik pengendalian yang tersebar di koridor utama mobilitas nasional, seperti Tol Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga Surabaya–Gempol. Skema yang diterapkan meliputi pembatasan akses masuk tol, pengalihan ke jalur non-tol, serta pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang.

Langkah ini bertujuan memastikan jalur utama tetap didominasi kendaraan penumpang, sehingga arus mudik dapat berlangsung lebih lancar dan aman. Namun demikian, pengawasan di lapangan masih menemukan pelanggaran.

Berdasarkan pemantauan sistem RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E, tercatat sebanyak 139 kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu 3 hingga 5 tetap melintas selama masa pembatasan. Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang selama ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.

Kemenhub mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB. Pemerintah akan melakukan evaluasi serta penindakan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif lanjutan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat disiplin di sektor transportasi darat, khususnya pada periode dengan intensitas lalu lintas tertinggi. Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi waktu tempuh dan pengurangan potensi kemacetan panjang di jalur utama.

Kemenhub menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, operator jalan tol, aparat kepolisian, serta pelaku usaha logistik agar implementasi kebijakan berjalan optimal. Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas arus lalu lintas nasional.

Di sisi lain, pelaku usaha logistik diimbau untuk menyesuaikan operasional, termasuk pengaturan jadwal distribusi dan rute pengiriman agar selaras dengan kebijakan pembatasan. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mendukung kelancaran mudik, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha di sektor logistik.

“Kami berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan selamat,” tegas Aan.

Langkah pengetatan ini menegaskan bahwa pengelolaan arus Lebaran tidak hanya bertumpu pada rekayasa lalu lintas, tetapi juga pada pengendalian kendaraan berat sebagai variabel krusial dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Reporter: Ibnu Aji Sesario

Editor: Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.