HeadlineHukum Kriminal

Pengadilan Negeri Sidoarjo Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non-Hakim, Dorong Efisiensi Penyelesaian Perkara Perdata

122
×

Pengadilan Negeri Sidoarjo Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non-Hakim, Dorong Efisiensi Penyelesaian Perkara Perdata

Sebarkan artikel ini

analisapublik.id – Dalam upaya memperkuat sistem penyelesaian perkara secara damai di pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar rapat pembentukan Ikatan Mediator Non-Hakim, Rabu (9/7). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi jalur mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa perdata secara efektif, efisien, dan berkeadilan.

Hingga saat ini, PN Sidoarjo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada 32 orang mediator non-hakim yang telah memenuhi kualifikasi. Para mediator ini akan bertugas membantu menyelesaikan sengketa perdata dengan pendekatan musyawarah mufakat, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

Dalam rapat yang berlangsung hangat dan penuh semangat tersebut, 10 mediator Non Hakim yang hadir bersama perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sepakat untuk membentuk tim formatur yang akan menyusun struktur organisasi Ikatan Mediator Non-Hakim. Tim formatur yang ditetapkan terdiri dari tiga orang tokoh mediator Non Hakim yang telah memiliki sertifikasi dan pengalaman dalam bidang hukum dan alternatif penyelesaian sengketa, yaitu:

1. H. Edy Rudiyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb.
2. Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPLi.
3. M. Nur Rakhmad, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPLi.

Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Darius Naftali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembentukan wadah ini merupakan langkah konkret untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam memperluas peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata. Ia menekankan bahwa inisiatif ini tidak hanya akan meringankan beban hakim, tetapi juga meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan yang lebih cepat dan solutif.

“Kami menyambut baik terbentuknya tim formatur ini. Tujuan akhirnya adalah untuk membentuk organisasi mediator non-hakim yang terstruktur dan solid, sehingga dapat bekerja sama secara aktif dengan pengadilan dalam mendukung proses mediasi. Ini bisa menjadi contoh yang baik bagi pengadilan-pengadilan lain di Jawa Timur yang telah memiliki daftar mediator non-hakim,” ujar Darius.

Lebih lanjut, Darius menyampaikan harapannya agar jadwal operasional mediator non-hakim sudah bisa mulai berjalan secara efektif pada bulan Agustus 2025. Ia juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan dari para advokat senior yang turut hadir dalam rapat pembentukan ini.

“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi para advokat senior dari wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pengadilan dan para profesional hukum sangat penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Darius juga menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar prosedur, melainkan jalan untuk mencapai keadilan yang sejati melalui kesepakatan bersama antar para pihak.

“Mediasi bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tapi bagaimana semua pihak bisa menemukan titik temu. Inilah esensi dari win-win solution, di mana kesepakatan bersama dituangkan dalam putusan damai. Hakim hanya akan turun tangan sebagai mediator apabila memang ada permintaan khusus dari para pihak,” tegasnya.

Dengan adanya Ikatan Mediator Non-Hakim, diharapkan proses mediasi dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan perdata. Keberadaan para mediator bersertifikasi ini akan membuka jalan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan berbiaya rendah, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip keadilan.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi peradilan dan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong pemanfaatan mediasi sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa perdata.

Dengan terbentuknya wadah ini, Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menjadi pionir dalam menggerakkan penerapan mediasi di pengadilan secara profesional, mandiri, dan berbasis kerja sama antara lembaga peradilan dan masyarakat hukum. Sebelumnya juga salah satu pemateri yang merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan sosialisasi berkaitan mediasi elektronik D. Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn. Sehingga dengan melihat adanya Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo bisa menjadi awalan yang baik dan proyek percontohan bagi Pengadilan Negeri lainnya di Jawa Timur. (wah)