
Ia menjelaskan, untuk tahap awal, sosialisasi dilakukan kepada pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah itu.
Menurut Badrul, upaya yang dilakukan pemkab melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep ini merupakan langkah tepat untuk memberikan bekal para pelaku pendidikan agar tidak sampai salah dalam bertindak.
Para pelaku pendidikan utamanya pengawas, kepala sekolah dan guru, sambung dia, harus mengenali untuk menghindari korupsi dengan benar-benar memahami Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tindakan oknum yang pada akhirnya harus terjerat kasus hukum karena melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak paham. Maka dari itu, pemahaman kepada mereka menjadi penting,” katanya.
Badrut juga menjelaskan, ada beberapa strategi yang harus dilakukan dalam berupaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di lembaga pendidikan.
Di antaranya dengan membangun nilai (by education), pencegahan melalui perbaikan sistem (by prevention), penindakan atau efek jera (enforcement) dan peran serta masyarakat.
“Karenanya, kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama insan pendidikan, dalam pemberantasan korupsi betul-betul dapat menghasilkan output yang diharapkan,” katanya.
Secara terpisah Bupati Pamekasan Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kerja sama dengan KPK untuk mencegah korupsi di lembaga pendidikan itu sebagai upaya antisipasi.
“Prinsip di dunia kesehatan, yakni lebih baik mencegah daripada mengobati, saya kira harus diterapkan juga di dunia pendidikan, sehingga pendidikan kita benar-benar bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Menurut bupati, upaya mencegah praktik korupsi yang bekerja sama dengan KPK itu nantinya bukan hanya pada lembaga pendidikan, akan tetapi juga pada semua institusi.
“Untuk tahap awal memang dengan lembaga pendidikan dulu, baru setelah itu pada lembaga lainnya yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep ini,” katanya.( wa/ar)











