EkbisHeadlinePemerintahan

OJK Perbarui Aturan Transparansi Laporan Bank Sesuai Standar Internasional

216
×

OJK Perbarui Aturan Transparansi Laporan Bank Sesuai Standar Internasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai langkah untuk memperbarui aturan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank. Peraturan baru ini disusun agar selaras dengan standar dan praktik terbaik global.

“Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Aturan yang akan mulai berlaku pada Februari 2026 ini diterapkan pada berbagai jenis bank, termasuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank asing. Dengan berlakunya POJK 18/2025, maka POJK Nomor 37/POJK.03/2019 secara resmi dicabut.

Penyusunan POJK ini merujuk pada rekomendasi dari lembaga internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Selain itu, OJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, investor, akademisi, dan stakeholder lainnya. Dengan demikian, POJK 18/2025 tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan nasional.

OJK menyatakan, peraturan ini menjadi wujud komitmen untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Diharapkan, transparansi yang lebih baik ini dapat meningkatkan daya saing perbankan nasional serta kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Melalui POJK terbaru ini, bank diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan berbagai laporan kepada masyarakat dan OJK. Laporan tersebut mencakup informasi mengenai kinerja keuangan, eksposur risiko, permodalan, suku bunga dasar kredit, serta laporan lain yang diwajibkan, seperti laporan keberlanjutan dan laporan tata kelola terintegrasi.

Aturan ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi para penyusun laporan keuangan. Mereka diwajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan juga ditegaskan.

Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini, OJK menegaskan akan ada sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.