EDITORIALOpini

Mobil Pick Up India untuk Kopdes Merah Putih: Konsistensi TKDN Pemerintahan Prabowo, Dipertanyakan Publik

24
×

Mobil Pick Up India untuk Kopdes Merah Putih: Konsistensi TKDN Pemerintahan Prabowo, Dipertanyakan Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Abdul Rasyid
Kamis, 26 Februari 2026

Rencana atau realisasi pengadaan mobil pick up impor dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih memantik perdebatan yang tak sederhana. Isunya bukan semata soal merek, harga, atau spesifikasi teknis. Yang dipertanyakan publik adalah konsistensi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa, serta keberpihakan pada industri nasional.

Dalam kerangka hukum, pertanyaan pertama yang harus dijawab sederhana: uang siapa yang dipakai? Jika pengadaan menggunakan APBN/APBD, dana BUMN/BUMD, atau fasilitas pembiayaan pemerintah, maka jelas harus tunduk pada ketentuan pengadaan pemerintah. Di situ, prinsip keberpihakan pada produk dalam negeri bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Landasan normatifnya tegas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan pemerintah dan BUMN/BUMD mengutamakan produk dalam negeri. Kewajiban itu diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 yang mengatur bahwa produk dengan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan. Dalam praktik pengadaan, ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menegaskan percepatan belanja produk dalam negeri dan UMKM.

Artinya jelas: jika tersedia kendaraan produksi dalam negeri dengan spesifikasi memadai dan memenuhi ambang TKDN, maka produk itulah yang harus diprioritaskan. Mengabaikan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, mulai dari evaluasi pejabat pengadaan, koreksi audit, hingga potensi pembatalan kontrak.

Namun, persoalan menjadi berbeda jika koperasi membeli kendaraan menggunakan dana internal tanpa keterlibatan keuangan negara. Koperasi adalah badan hukum privat. Dalam posisi itu, prinsip kebebasan berkontrak berlaku sepanjang tidak melanggar aturan impor, perpajakan, dan standar teknis. TKDN dalam konteks ini tidak otomatis menjadi kewajiban hukum, melainkan pertimbangan kebijakan ekonomi dan moral keberpihakan.

Di sinilah perdebatan memasuki wilayah yang lebih subtil. Secara mikro, keputusan mengimpor bisa dianggap rasional jika harga lebih murah dan kualitas lebih baik. Efisiensi adalah bahasa universal bisnis. Tetapi negara tidak hanya berdiri di atas logika harga. Kebijakan industri dibangun untuk menciptakan nilai tambah domestik, menyerap tenaga kerja, dan mengurangi ketergantungan impor.

TKDN pada dasarnya adalah instrumen industrialisasi, dirancang agar belanja pemerintah yang nilainya triliunan rupiah menjadi pengungkit produksi nasional. Setiap unit kendaraan yang dirakit di dalam negeri berarti ada komponen lokal yang terserap, ada pekerja yang diupah, ada pajak yang kembali ke kas negara. Dalam konteks desa, belanja kendaraan operasional seharusnya menjadi stimulus ekonomi lokal, bukan sekadar transaksi jual beli.

Karena itu, transparansi menjadi kata kunci. Apakah proses pengadaan dilakukan secara kompetitif? Apakah produk dalam negeri sudah diuji dan dibandingkan secara objektif? Jika ada penunjukan langsung tanpa justifikasi memadai, maka problemnya bukan lagi sekadar impor versus lokal, melainkan tata kelola yang lemah.

Indonesia bukan negara yang menutup diri dari perdagangan global. Impor adalah bagian dari sistem ekonomi terbuka. Tidak ada larangan mengimpor kendaraan selama memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar keselamatan. Namun kebijakan publik tidak boleh kehilangan orientasi strategisnya. Ketika negara telah menetapkan arah keberpihakan pada industri nasional, setiap keputusan yang menyimpang harus memiliki argumentasi yang transparan dan terukur.

Pada akhirnya, polemik mobil pick up India untuk Kopdes Merah Putih adalah ujian konsistensi pemerintahan Prabowo terhadap peraturan terkait TKDN. Apakah regulasi TKDN hanya menjadi slogan administratif, atau benar-benar dijalankan sebagai strategi ekonomi nasional? Jawabannya tidak bisa digeneralisasi. Ia bergantung pada sumber pendanaan, prosedur pengadaan, dan ketersediaan produk domestik yang setara.

Yang pasti, publik berhak mendapat kejelasan. Dalam negara hukum, kebijakan ekonomi harus sejalan dengan regulasi yang berlaku. Dan dalam negara yang ingin berdaulat secara industri, setiap rupiah belanja pegadaan barang dan jasa, terutama yang bersumber dari uang negara baik APBN maupun APBD, semestinya menjadi energi bagi produksi nasional, bukan sekadar angka dalam neraca impor.

Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.