Jakarta, analisapublik.id-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat luas telah memahami batasan etika dalam menyampaikan pendapat, khususnya dalam membedakan antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026, Supratman menyebutkan bahwa publik secara intuitif dapat mengenali perbedaan tersebut tanpa harus mendalami secara teknis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penjelasan ini merespons pertanyaan publik mengenai batasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Supratman menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang tidak bermasalah secara hukum.
Sebaliknya, tindakan yang menyerang kehormatan seperti pembuatan gambar tidak senonoh terhadap kepala negara dikategorikan sebagai bentuk penghinaan yang dapat dipidana.
Hingga saat ini, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercatat belum pernah mengambil langkah hukum atau membuat aduan terkait kritik yang dilontarkan masyarakat.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan selama hal tersebut berkaitan dengan kebijakan dan dilakukan dalam koridor yang wajar.
Secara yuridis, Pasal 218 ayat (1) KUHP baru memang mengatur ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun bagi setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum.
Namun, Pasal 218 ayat (2) memberikan pengecualian tegas bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan.
Hal ini bertujuan untuk menjamin kebebasan berpendapat tetap terlindungi selama substansinya adalah kepentingan publik. ( wa/ar)






