HeadlineHukum KriminalPemerintahan

Menkum Serahkan Penegakan Kasus Rantis Brimob yang Melindas Ojol kepada Propam Polri

435
×

Menkum Serahkan Penegakan Kasus Rantis Brimob yang Melindas Ojol kepada Propam Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id  – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan penegakan hukum atas insiden pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Ini bukan kewenangan menteri hukum untuk menjelaskan,” kata Supratman di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan bahwa hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), sehingga Propam Polri akan menyelesaikan masalah ini di internal kepolisian. Meskipun demikian, Supratman berharap semua pihak percaya bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan berbagai masalah kebangsaan, termasuk kasus ini.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus ini, di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (3/9) pukul 09.25 WIB. Sidang ini berlangsung secara tertutup.

Total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam insiden ini: Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol K dan Bripka R dikenakan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya pelanggaran kategori sedang.

Kompol K, yang merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, adalah sosok yang duduk di samping pengemudi rantis. Ia terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat. Bripka R, pengemudi rantis, juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

Personel dengan pelanggaran kategori berat berisiko menghadapi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang etik untuk Bripka R dijadwalkan pada Kamis (4/9). Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dari 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam. Peristiwa ini diduga terjadi di wilayah Pejompongan setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen berakhir ricuh. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.