Jakarta, analisapublik.id-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK 83/2023.
Perubahan utama dalam regulasi terbaru ini terletak pada besaran ambang batas maksimal defisit yang kini menjadi lebih kecil serta diberlakukan secara seragam bagi seluruh daerah.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 101/2025, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan ketentuan tahun 2024 yang dipatok sebesar 0,24 persen dari PDB. Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal defisit APBD 2026 secara rata sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah masing-masing.
Langkah ini merupakan penyederhanaan dari aturan lama yang membagi batas defisit berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, mulai dari kategori sangat rendah hingga sangat tinggi.
Seiring dengan pengetatan tersebut, pemerintah juga memangkas batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun 2026 menjadi 0,11 persen dari proyeksi PDB.
Ketentuan ini mencakup pembiayaan utang yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan daerah. Aturan baru ini berfungsi sebagai instrumen kendali bagi Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD, guna memastikan stabilitas fiskal nasional tetap terjaga.
Apabila sebuah daerah perlu melampaui batas maksimal defisit yang telah ditentukan, kepala daerah wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Permohonan izin tersebut harus disampaikan secara resmi sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD memasuki tahap evaluasi oleh pihak berwenang.
Adapun PMK 101/2025 ini telah ditandatangani oleh Menkeu Purbaya pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.( wa/ar)





