Bogor, analisapublik.id-Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan fokus pemerintah untuk menindak tegas importir dan distributor pakaian bekas menyusul larangan impor komoditas tersebut.
”Kita memang fokusnya akan menindak para importir, menindak para importir atau distributornya,” ujar Budi Santoso di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mendag kembali mengingatkan bahwa impor pakaian bekas dilarang sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan produk substitusi bagi pelaku usaha thrifting (penjualan pakaian bekas).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa arahan Presiden adalah tidak hanya membatasi, tetapi juga memikirkan pengganti produk menggunakan tekstil dalam negeri agar para pelaku usaha mikro tidak kehilangan mata pencaharian.
Menurut Maman, impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi, namun pedagang didorong beralih menjual produk-produk fesyen lokal buatan UMKM, yang dinilai memiliki kualitas baik dan kompetitif dari segi harga, model, dan tren.
Ia mencontohkan produk berkualitas dari pelaku industri distro di Bandung. Maman juga membantah anggapan bahwa harga pakaian bekas thrifting selalu lebih murah dibandingkan produk lokal baru, berdasarkan hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha. ( wa/an,)






