EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Lonjakan Sampah Tahun Baru, DLH Kota Malang Perpanjang Jam Operasional Petugas

209
×

Lonjakan Sampah Tahun Baru, DLH Kota Malang Perpanjang Jam Operasional Petugas

Sebarkan artikel ini

Malang, analisapublik.id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengambil langkah taktis dengan memperpanjang jam operasional pengambilan sampah guna menangani lonjakan volume limbah pascaperayaan Tahun Baru 2026.

Penambahan durasi kerja ini dilakukan karena adanya kenaikan volume sampah harian sebesar 80 ton, sehingga total sampah yang harus dikelola mencapai 800 ton dari rata-rata normal yang berada di angka 720 ton per hari.

​Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond, menjelaskan bahwa jadwal pemungutan sampah yang biasanya berakhir pada pukul 12.00 WIB kini ditambah hingga pukul 16.00 WIB.

Meskipun terjadi peningkatan beban kerja, pihak dinas memilih untuk memaksimalkan personel dan armada yang ada tanpa melakukan penambahan unit baru. Kenaikan volume sampah tahun ini tercatat lebih tinggi dibandingkan periode pergantian tahun 2025 yang hanya mengalami kenaikan sebesar 60 ton.

​Dari total 800 ton sampah yang terkumpul, sebanyak 600 ton didistribusikan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, sementara 200 ton sisanya dialokasikan ke berbagai Tempat Pemrosesan Sampah (TPS) 3R dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Kota Malang.

Titik konsentrasi sampah terbanyak ditemukan di pusat keramaian seperti Jalan Besar Ijen, kawasan Kayutangan Heritage, dan area Stasiun Malang Kota Baru, dengan jenis limbah didominasi oleh plastik, wadah makanan styrofoam, serta botol kemasan.

​Kondisi sampah yang masih berserakan di pinggir jalan menuntut kerja ekstra dari para petugas di lapangan. Terkait hal ini, Raymond mengimbau warga maupun wisatawan untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah ke selokan atau sungai, belajar dari insiden banjir sebelumnya yang dipicu oleh tumpukan sampah yang menyumbat saluran drainase. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.