infopol

Lansia 65 Tahun di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tetangga

3564
×

Lansia 65 Tahun di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tetangga

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Analisapublik.id – Polrestabes Surabaya menangani perkara dugaan pelecehan seksual fisik dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dilakukan pria 65 tahun di kawasan Putat Jaya, Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B//VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 22 Agustus 2026.

“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini ditangani Polrestabes Surabaya,” kata AKP Hadi Ismanto.

Tersangka berinisial R, laki-laki berusia 65 tahun dan berdomisili di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, sedangkan korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban merupakan tetangga tersangka dan sejak berusia 5 tahun sering bermain di rumah tersangka.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pertama kali pada Mei 2026 setelah memanggil korban masuk ke rumah dan menuju kamar.

“Tersangka diduga menyuruh korban membuka pakaian, kemudian melakukan persetubuhan dan setelah itu memberikan uang Rp 5.000 kepada korban,” ujar AKP Hadi.

Korban mengaku kejadian serupa dilakukan tersangka secara berulang sejak Mei 2026 hingga terakhir pada Juni 2026 dengan frekuensi sekitar satu hingga tiga kali dalam sepekan.

Peristiwa tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang saksi berinisial N.

Selanjutnya, N menceritakan informasi tersebut kepada orang tuanya yang kemudian menyampaikan kepada pelapor berinisial HC, laki-laki berusia 44 tahun.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Hadi Ismanto. (aris)

 

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.