Hukum Kriminal

Langkah Progresif: Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya Jalin Kerjasama Bersinergi Pulihkan Aset Negara

×

Langkah Progresif: Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya Jalin Kerjasama Bersinergi Pulihkan Aset Negara

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Dalam upaya memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkuat komitmen melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, yang berlangsung di Ruang Rapat Kajati Jatim, Kamis (5/3/2026).

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., dengan disaksikan oleh Wakajati, para Asisten Kejati Jatim, Sekda Kota Surabaya, serta jajaran asisten, staf ahli, kepala badan, dan kepala sub bagian di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kajati Jatim dalam sambutannya menyampaikan bahwa transformasi Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset melalui Sistem Pemulihan Aset Terpadu (Integrated Asset Recovery System).

“Dengan berpedoman pada regulasi terbaru, kewenangan bidang pemulihan aset kini diperluas. Tidak hanya menyasar internal kejaksaan, tetapi juga dapat diberikan atas permintaan kementerian, lembaga, pemerintah daerah/desa, BUMN, hingga BUMD,” ujar Kajati Agus Sahat ST.

Baca Juga:  Kajati Jatim Berikan Pengarahan Kepada Seluruh Kejari, Integritas dan Pemberantasan Korupsi Jadi Fokus Utama

Lebih lanjut, Kajati menekankan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membangun sistem pencegahan yang kokoh. Kolaborasi ini menjadi benteng preventif terhadap potensi kerugian keuangan negara maupun daerah. Setiap aset yang berhasil dipulihkan dipastikan kembali memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya menegaskan optimisme terhadap kerja sama yang terjalin. Beliau yakin, dengan pendampingan hukum yang intensif dan profesional dari kejaksaan, seluruh aset Pemkot yang saat ini menjadi objek sengketa atau dalam proses hukum dapat dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan Kota Surabaya.

Kedepannya, kerja sama ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh upaya pemulihan aset, meliputi penelusuran, perampasan, pengamanan, pemeliharaan, serta pengembalian aset. Kolaborasi ini memperkuat kepastian hukum dan menegaskan peran negara dalam mengamankan serta memanfaatkan aset publik untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.

The post Langkah Progresif: Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya Jalin Kerjasama Bersinergi Pulihkan Aset Negara appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga:  Masa Transisi KUHP, Kejati Jatim Ikuti Coaching Clinic Matangkan Pola Penanganan Perkara Judi Online
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.