HeadlinePemerintahan

Langkah Berani Pemkab Gresik, Terbitkan Aturan Khusus Cegah Penelantaran Anak Pasca-Cerai

204
×

Langkah Berani Pemkab Gresik, Terbitkan Aturan Khusus Cegah Penelantaran Anak Pasca-Cerai

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian melalui kolaborasi strategis lintas sektor. Langkah ini ditandai dengan deklarasi komitmen bersama antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, serta dunia usaha guna menjamin hak dasar keluarga terdampak perceraian tetap terpenuhi.

Deklarasi yang berlangsung di Hotel Front One Gresik pada Kamis (22/1/2026) tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja, APINDO, KADIN, HIPMI, serta 80 perwakilan perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik. Fokus utama dari sinergi ini adalah memastikan anak-anak korban perceraian tidak putus sekolah dan tetap mendapatkan akses kesehatan serta layanan sosial.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai instrumen kebijakan yang mengikat. Perbup ini dirancang agar perlindungan pasca-cerai tidak lagi ditangani secara parsial atau terpisah-pisah.

“Perlindungan pasca-cerai ini beririsan dengan banyak sektor, mulai dari ketenagakerjaan, kesehatan, hingga pendidikan. Nantinya, Dinas KBPPPA akan mengorkestrasi seluruh intervensi agar tepat sasaran,” ujar Alif.

Selain itu, Pemkab Gresik juga sedang menggodok basis data (bank data) perceraian yang komprehensif. Data ini mencakup identitas pekerja migran asal Gresik guna memetakan kebutuhan penanganan secara spesifik di setiap perangkat daerah.

“Fakta di lapangan menunjukkan keterkaitan erat antara perceraian dan angka putus sekolah. Rantai persoalan inilah yang ingin kita putus melalui kebijakan yang terintegrasi,” tegasnya.

Dorongan untuk Sektor Swasta

Terkait keterlibatan sektor swasta, Wabup Alif menekankan bahwa komitmen ini bukan merupakan beban tambahan bagi perusahaan. Sebaliknya, ia mendorong agar pemenuhan hak perempuan dan anak diintegrasikan ke dalam peraturan perusahaan.

“Ini bukan kewajiban baru, melainkan pemenuhan hak dasar yang memang harus dilindungi bersama. Kami butuh peran aktif dunia usaha untuk memastikan perlindungan ini berjalan efektif,” tambahnya.

Apresiasi dari Badan Peradilan

Inisiatif progresif ini mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Muchlis. Menurutnya, langkah Pemkab Gresik dapat menjadi rujukan nasional dalam menyinergikan peran pengadilan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Senada dengan Muchlis, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Yasardin, menyoroti kerentanan perempuan dan anak yang sering kali terabaikan pasca-putusan cerai. Ia menilai respons cepat kepala daerah adalah kunci kehadiran negara bagi warganya yang terdampak.

“Keterbatasan regulasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak berada dalam kondisi rentan. Upaya ini adalah ikhtiar nyata untuk melindungi mereka,” tutur Yasardin.

Deklarasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan sumber daya manusia di Gresik yang lebih berkelanjutan, sekaligus memastikan masa depan anak tetap terjamin meski di tengah keretakan rumah tangga.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.