JAKARTA, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial HG dan ST sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tahun 2020 hingga 2023. Penegakan hukum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya komitmen pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (12/8/2025), KPK mengungkapkan bahwa dalam konstruksi perkara, HG dan ST bersama anggota Komisi XI DPR lainnya membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana anggaran mitra kerja.
Dalam rapat Panja dengan BI dan OJK, disepakati kuota bansos BI sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per tahun. Penerima bansos tersebut kemudian diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, dengan pengaturan teknis mulai dari pengajuan proposal, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Aliran Dana Miliaran Rupiah untuk Kepentingan Pribadi
KPK menduga HG dan ST menugaskan tenaga ahli serta staf untuk mengajukan proposal menggunakan yayasan binaan masing-masing.
Pada 2021–2023, HG diduga menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana ini dialihkan ke rekening pribadi atau staf, lalu digunakan untuk membeli aset dan kepentingan pribadi.
ST diduga menerima Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset pribadi. ST bahkan diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah agar tidak terdeteksi pada rekening koran dan mengakui adanya aliran dana ke pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Langkah ini mempertegas komitmen negara dalam membersihkan praktik korupsi di lembaga publik, memperkuat integritas pejabat, dan memastikan bahwa pengelolaan dana publik, termasuk bansos, benar-benar berpihak pada rakyat—selaras dengan visi Indonesia yang bersih, berdaulat, dan berkeadilan.
(Res)











