Jakarta, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses dengan cepat pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, menyusul diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah:
-
Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024)
-
Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024)
-
Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini tim internal sedang meninjau kasus ini dan akan mempercepat proses setelah Keppres diterima.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman. Kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Budi juga menyebut bahwa tim internal KPK sedang menimbang status perkara ini, mengingat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November lalu telah memvonis Ira Puspadewi dan kawan-kawan bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” jelasnya.
Rincian proses administrasi internal ini belum dapat diungkap, namun setelah rampung, KPK akan mendatangi Rutan untuk menyampaikan surat keputusan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi.
Latar Belakang Perkara dan Rehabilitasi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie. Berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira Puspadewi selama 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Namun, Ketua Hakim Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo, melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.( wa/ar)






