Jakarta, analisapublik.id-Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut saat ini tengah melakukan proses penyesuaian internal berdasarkan kajian mendalam dari Biro Hukum KPK guna menyelaraskan prosedur kerja dengan regulasi terbaru tersebut.
Terkait adanya ketentuan dalam KUHAP baru yang memposisikan Polri sebagai penyidik utama, Setyo menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir.
Beliau menekankan bahwa KPK akan menjalankan aturan negara tersebut secara konsekuen dengan tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Setyo mengingatkan bahwa KPK memiliki landasan hukum yang bersifat lex specialis atau aturan hukum yang bersifat khusus, termasuk dalam hal sumber daya penyidik yang berasal dari kepolisian, sehingga operasional lembaga tetap berjalan sesuai kewenangannya.
Langkah KPK ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut pemberlakuan kedua undang-undang tersebut sejak awal Januari 2026 sebagai momentum berakhirnya era hukum kolonial.
Transformasi ini diharapkan membawa penegakan hukum di Indonesia menuju arah yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan dengan tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila serta identitas bangsa.( wa/ar)











