KLATEN, analisapublik.id – Satreskrim Polres Klaten membongkar jaringan produsen dan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang seluruhnya merupakan warga Jawa Barat, berikut barang bukti uang palsu dan alat produksinya.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/3/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasi Humas AKP Suwoto.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka berinisial SH (44) dan H (48), warga Pamarican, Ciamis, Jawa Barat, ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Prambanan, Klaten.
“Dua tersangka ditangkap di Prambanan dan dua lainnya diamankan di Garut, Jawa Barat. Jaringannya beroperasi lintas provinsi,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.
Saat diamankan di salah satu hotel di Prambanan pada Jumat (2/1/2026), SH dan H tengah menawarkan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp15,1 juta. Uang palsu tersebut rencananya dijual seharga Rp5 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni ND (45) warga Sukaresik, Tasikmalaya dan MYD (42) warga Cicalengka, Bandung. Keduanya diamankan di sebuah rumah sewa di Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (3/1/2026).
Di lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 1.300 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta peralatan cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Menurut Kapolres, para tersangka telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Namun produksi dalam jumlah besar baru dilakukan secara optimal dalam sebulan terakhir.
“Mereka sudah beroperasi satu tahun, namun baru optimal mencetak uang palsu sebulan belakangan. Bentuknya sekilas menyerupai uang asli,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 2 Januari 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Klaten dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 375 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 174 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
analisapublik.id mencatat, pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang tunai, terutama pecahan besar, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi uang palsu.
Sumber: Polres Klaten
Reporter: Wiyono
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






