Jember, analisapublik.id-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan kunjungan strategis ke Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (Unej) pada Selasa, 30 Desember 2025.
Pertemuan ini difokuskan untuk mendiskusikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa revisi ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia melalui penguatan norma internasional dan kelembagaan.
Selama 32 tahun berdiri, Komnas HAM merasakan perlunya penguatan kewenangan agar rekomendasi yang dikeluarkan memiliki daya ikat kuat bagi pihak luar serta adanya mekanisme pencegahan penyiksaan yang lebih akuntabel di tingkat nasional.
Anis juga mengungkapkan keprihatinannya terkait proses penyusunan naskah akademik yang awalnya tidak melibatkan Komnas HAM secara aktif.
Ia memperingatkan bahwa jika revisi tersebut justru memperlemah sistem perlindungan, hal itu akan mengancam akses keadilan bagi korban pelanggaran HAM dan merugikan masyarakat luas karena mekanisme pencarian keadilan menjadi tidak kredibel.
Senada dengan hal tersebut, Direktur CHRM2 Unej, Al Khanif, menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian HAM seharusnya memberikan ruang maksimal bagi Komnas HAM untuk memajukan hak asasi manusia.
Ia mengkhawatirkan jika fungsi lembaga independen ini dipangkas dalam undang-undang baru, maka potensi terjadinya pelanggaran HAM di masa depan akan semakin besar dan upaya pemajuan HAM di Indonesia akan mengalami kemunduran serius. ( wa/ar)











