Surabaya, analisapublik.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendesak seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur, mulai dari provinsi hingga 38 kabupaten/kota, untuk segera menerapkan transparansi total dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Dorongan ini diklaim sebagai kunci utama pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas publik.
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polhukam, Agung Pratistho, menyatakan bahwa transparansi PBJ harus diimplementasikan secara utuh.
“Implementasi transparansi PBJ harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Untuk itu, diperlukan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap informasi PBJ yang telah disiapkan pemerintah daerah agar mudah diakses publik,” jelas Agung Pratistho saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PBJ di Surabaya, Jumat (31/10/2025).
Menurut Agung, penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih menghadapi tantangan serius, terutama kurangnya pemahaman di kalangan badan publik mengenai prinsip keterbukaan dalam PBJ. Kemenko Polhukam, karenanya, akan fokus pada penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah.
“Kami ingin memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi dan pengawasan nasional. Melalui Rakor ini, kami harapkan peningkatan kapasitas, kompetensi, dan sinergisitas antar pengelola layanan PBJ di Jawa Timur,” ujarnya, menekankan upaya Kemenko Polhukam untuk mengintegrasikan KIP sebagai bagian dari pertahanan negara terhadap korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri, Benni Irwan, turut menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam PBJ merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas publik. Hal ini, imbuhnya, krusial untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“PBJ pemerintah harus berprinsip efisien, transparan, bersaing, efektif, terbuka, adil, dan akuntabel. Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 14, informasi PBJ wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” jelas Benni.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP, Hermawan, memaparkan cara praktis masyarakat bisa mengawasi proses ini. Ia menyebut bahwa masyarakat dapat mengakses informasi umum PBJ secara terbuka melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) tanpa perlu login.
“Dengan SIRUP, masyarakat bisa mengakses informasi umum PBJ secara mudah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama di setiap tahapan PBJ sebagai wujud implementasi good governance,” ujarnya.
Meskipun demikian, Hermawan menambahkan bahwa terdapat beberapa informasi PBJ yang dikecualikan dari publikasi, seperti data yang bersifat rahasia, rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), gambar rancangan pekerjaan, penawaran teknis, serta identitas penawar. Namun, selain itu, informasi wajib diumumkan secara berkala.
Rakor tersebut melibatkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, memperlihatkan keseriusan agenda ini sebagai upaya kolektif pencegahan korupsi di daerah.
(Res)





