Hukum Kriminal

Kejati Jatim Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi Di Kebun Binatang Surabaya

×

Kejati Jatim Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi Di Kebun Binatang Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan langsung bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).

Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim tanpa menunggu lama langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS. Kamis (5/2/2026).

Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.

Dalam Operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi. Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.

Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.

Baca Juga:  Dorong Akselerasi Swasembada Gula 2026, Kejati Jatim Terima Audiensi Direktur PT SGN

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas John Franky.

Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.