EkbisGaya HidupHeadlineHukum KriminalPemerintahan

Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kasus Perburuan Satwa di Baluran demi Keadilan Futuristik

257
×

Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kasus Perburuan Satwa di Baluran demi Keadilan Futuristik

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengambil alih tuntutan pidana dalam kasus perburuan satwa liar di Taman Nasional Baluran, Situbondo. Kasus ini menjerat terdakwa Masir alias Pak Sey bin Su’unu yang tertangkap tangan memburu burung dilindungi.

​Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan asas futuristik. Hal ini berkaitan dengan transisi pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, serta UU Penyesuaian Pidana yang baru disahkan DPR RI pada 8 Desember 2025.

​Alasan Pengambilalihan Tuntutan

​Menurut Saiful, perubahan regulasi nasional tersebut mulai menghapuskan ketentuan pidana minimum khusus yang selama ini dinilai kurang selaras dengan rasa keadilan di masyarakat.

​”Kami memastikan penegakan hukum berjalan lebih adaptif dan berkeadilan, selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional tanpa mengurangi komitmen perlindungan terhadap kelestarian sumber daya alam,” tegas Saiful di Surabaya, Kamis (17/12/2025).

 

​Kronologi Perkara

​Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025 di Blok Widuri, kawasan Taman Nasional Baluran. Petugas patroli menangkap basah terdakwa saat membawa lima ekor burung cendet (Lanius schach). Terdakwa diketahui menggunakan alat jerat berupa getah dan umpan jangkrik untuk menangkap burung-burung tersebut.

​Dalam persidangan sebelumnya pada 4 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo sempat menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Terdakwa didakwa melanggar:

Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Kondisi Barang Bukti

​Meskipun proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan, lima ekor burung cendet yang menjadi barang bukti telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya oleh petugas Balai Taman Nasional Baluran guna menjaga keseimbangan ekosistem setempat. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.