EDITORIALHeadline

Kabid Preservasi II BBPJN Jatim–Bali Bongkar Strategi Zero ODOL 2027: Klasifikasi Jalan Jadi Penentu Nasib Truk Overload

17
×

Kabid Preservasi II BBPJN Jatim–Bali Bongkar Strategi Zero ODOL 2027: Klasifikasi Jalan Jadi Penentu Nasib Truk Overload

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Pemerintah mempercepat persiapan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load pada Januari 2027. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali mematangkan fondasi teknis melalui pemetaan menyeluruh jaringan jalan nasional dan jalan tol di wilayah Jawa Timur dan Bali.

Langkah ini tidak bersifat administratif semata. BBPJN menempatkan data jaringan dan kapasitas struktur sebagai dasar pengendalian angkutan barang sebelum kebijakan berlaku penuh.

Peta jaringan yang disusun memuat status ruas hingga 2026. Sepanjang 400,91 kilometer telah beroperasi. Sebanyak 56,5 kilometer masih dalam tahap konstruksi. Sepanjang 354,67 kilometer berada dalam perencanaan. Sementara 49,68 kilometer difungsikan sebagai jalur alternatif untuk mendukung distribusi dan pengalihan arus.

Data tersebut menjadi acuan penetapan kelas jalan. Setiap kelas memiliki batasan dimensi dan muatan kendaraan sesuai desain teknis perkerasan dan jembatan. Penetapan ini menentukan kendaraan mana yang dapat melintas dan berapa batas maksimal beban sumbu yang diizinkan.

Koridor logistik utama di Jawa Timur menjadi perhatian khusus. Jalur Waru–Wonokromo–Tanjung Perak sepanjang 18,20 kilometer menopang distribusi menuju pelabuhan. Mojokerto–Gempol 38 kilometer dan Ngawi–Bojonegoro 52 kilometer menjadi penghubung utama arus barang antarkabupaten. Tuban–Gresik–Manyar–Bunder 82,40 kilometer melayani kawasan industri dan akses pelabuhan. Volume kendaraan berat di ruas tersebut tinggi setiap hari.

Tekanan beban berlebih berdampak langsung pada umur rencana jalan. Retak buaya, gelombang, alur roda, hingga deformasi struktur muncul lebih cepat dari perhitungan desain. Jika dibiarkan, siklus pemeliharaan menjadi lebih pendek. Anggaran preservasi meningkat. Gangguan lalu lintas akibat perbaikan berulang tidak terhindarkan.

Kepala Bidang Preservasi II BBPJN Jawa Timur–Bali, Ayu Pertimasari Sekar Handayani, menegaskan bahwa klasifikasi jalan menjadi instrumen utama dalam pengawasan menuju 2027.

“Klasifikasi jalan menjadi kunci pengawasan. Setiap struktur dirancang dengan kapasitas beban tertentu. Jika kendaraan melampaui desain, kerusakan dini terjadi dan biaya preservasi meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan Zero ODOL tidak hanya berbasis penindakan di lapangan. Strategi dimulai dari pemetaan jaringan, audit kapasitas struktur, dan penetapan kelas jalan yang terintegrasi dengan kebijakan pusat serta pemerintah daerah.

Sinkronisasi lintas wilayah diperlukan karena angkutan barang melintasi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten secara berantai. Jika satu ruas membatasi beban namun ruas lain tidak, pengendalian menjadi tidak efektif. Karena itu, dokumen teknis yang disusun BBPJN akan menjadi rujukan dalam koordinasi lintas sektor.

Tahun 2026 diposisikan sebagai fase transisi. Pada tahap ini, penguatan sosialisasi kepada pelaku usaha logistik dan operator angkutan barang dilakukan. Penyesuaian dimensi dan muatan harus mulai dipatuhi sebelum penerapan penuh pada 2027.

BBPJN Jawa Timur–Bali menekankan bahwa keberhasilan Zero ODOL bergantung pada kepatuhan bersama. Infrastruktur dirancang untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Namun keberlanjutan jalan hanya terjaga jika beban kendaraan sesuai kapasitas desain.

Dengan peta jaringan yang terukur dan klasifikasi jalan yang tegas, pemerintah menargetkan pengawasan lebih presisi. Fokusnya menjaga umur layanan jalan tetap optimal, menekan pemborosan anggaran perbaikan, dan memastikan distribusi logistik berjalan aman serta efisien.

Sumber: BBPJN Jawa Timur–Bali 2026

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.