Surabaya, analisapublik.id — Kuasa hukum keluarga besar almarhum Lie Tjeng Lok kembali mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tanah seluas 137 hektare di Bitung, Sulawesi Utara.
Tanah tersebut merupakan peninggalan tiga perusahaan era kolonial, yakni NV Handel Maatschappy Lie Boen Yat & Co., NV Bouw Maatschappij Noord Celebes, dan NV Celebes Molukken Cultuur Maatschappij, seluruhnya milik pewaris Lie Tjeng Lok.
“Keluarga memberi kuasa penuh untuk melindungi, membereskan, dan mempertahankan seluruh aset warisan pewaris,” kata Indra Yunus Wahyu Laturette, kuasa hukum keluarga, saat ditemui di Indra Laturette Law Office, Satoria Tower, Surabaya, Jumat (5/12/2025).
Indra ditunjuk oleh keluarga besar ahli waris, termasuk para likuidator keluarga, Benito Yemmy Leonardy Tonggowasito dan Hengky Kaunang, pewaris generasi ketiga dari Lie Tjeng Lok.
Akar Sengketa: Tanah 186 Bau yang Diokupasi Sejak 1960-an
Tanah warisan tersebut tercatat dalam Eigendom Verpounding No. 45, dengan luas 186 bau atau sekitar 137,64 hektare. Menurut keluarga, sebagian lahan seluas 78.145 m² telah digunakan sebagai lokasi Depo BBM Bitung sejak 1960-an.
Narasi tersebut dikuatkan oleh Linda Lomboan, kuasa khusus keluarga ahli waris Lie Tjeng Lok yang turut memberikan keterangan dalam proses pengajuan PK.
Linda menegaskan bahwa sejak awal pendirian depo BBM, tidak pernah ada transaksi apa pun antara ahli waris dan pihak yang menguasai lahan.
“Sejak tahun 1960-an, baik sewa, jual beli, maupun pinjam pakai, tidak pernah ada. Tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami,” ujar Linda Lomboan saat dikonfirmasi awak media.
Linda menyebut keluarga baru mengetahui adanya gugatan perdata setelah muncul putusan pengadilan. Ia menilai berbagai bukti kepemilikan milik ahli waris tidak dipertimbangkan secara memadai.
“Kami kaget karena muncul putusan, padahal bukti-bukti kepemilikan kami ada. Mulai dari dokumen tahun 1911–2013 hingga akta kepemilikan yang sudah dikonfirmasi ke Agraria Minahasa,” ujar Linda.
“Justru kami bingung kenapa ada orang lain mengaku sebagai pemilik, sementara kami tidak pernah mengenal pihak tersebut.”
Linda juga menyebut pihak yang mengklaim tanah tersebut telah dua kali mengajukan permohonan eksekusi.
“Permohonan eksekusi sudah dua kali. Dari pihak Helena Ponto dan Hendrik Wowan,” ujarnya.
Ahli Waris Tak Pernah Dilibatkan dalam Perkara Sebelumnya
Indra menjelaskan bahwa sejak 2004, sejumlah sengketa terkait objek Eigendom Verpounding No. 45 berjalan tanpa melibatkan ahli waris Lie Tjeng Lok.
Adapun dua perkara besar menjadi dasar permohonan eksekusi oleh pihak luar: Pertama, sengketa 32.540 m² antara ahli waris Helena Pontoh vs Pertamina. Kedua, sengketa 45.595 m² antara ahli waris Adelheid Karuntu vs Pertamina.
“Ini problem mendasar. Tanah yang disengketakan adalah aset NV Bouw Maatschappij Noord Celebes. Tapi ahli waris sah tidak pernah disertakan, padahal mereka punya dokumen lengkap sejak 1911,” tegas Indra.
Putusan-putusan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar permohonan eksekusi oleh pihak yang menurut keluarga bukan ahli waris genealogis Lie Tjeng Lok.
Dokumen Asli: Arsip 1911 hingga Putusan Pengadilan 1965
Linda menambahkan bahwa keluarga menyimpan dokumen kepemilikan lengkap sejak masa kolonial.
“Ada bukti lengkap dari 1911 sampai akta tahun 1965 yang menyatakan ahli waris sah serta menetapkan tiga likuidator keluarga. Dua likuidator sudah meninggal, dan anak-anak mereka menggantikan sesuai persetujuan keluarga,” jelas Linda.
Ia menegaskan bahwa dirinya hadir memberi keterangan sebagai kuasa resmi yang ditunjuk keluarga.
“Semua ahli waris sudah tahu dan menyetujui pengajuan PK. Pertemuan dengan pengacara juga sudah dilakukan bulan lalu,” ujarnya.
Linda menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, ahli waris tidak mengetahui aktivitas pembangunan di atas tanah tersebut karena lahan dikuasai oleh para mandor lapangan pada masa itu.
“Begitu banyak mandor yang menguasai area. Ahli waris bahkan tidak tahu tanah itu dibangun,” kata Linda.
Ia juga baru mengetahui adanya klaim dari keluarga Karuntu dan Pontoh setelah tinggal di Bitung.
“Baru dengar ada pihak Karuntu dan Pontoh yang saling mengklaim. Kami kaget karena nama ahli waris asli tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Keluarga menemukan dua permohonan eksekusi yang diajukan bukan oleh ahli waris Lie Tjeng Lok.
“Eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada likuidator. Mereka baru tahu setelah proses hukum berjalan,” kata Linda.
PK untuk Koreksi Putusan yang Dinilai Tidak Adil
Pada 2017, keluarga sempat mengajukan Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga), namun kembali kandas hingga tingkat kasasi. Putusan terbaru, yakni Putusan MA No. 953 K/PDT/2025, dinilai keluarga belum mencerminkan keadilan bagi ahli waris Lie Tjeng Lok.
Karena itu, Indra kuasa hukum baru dari keluarga besar ahli waris Lie Tjeng Lok
menyatakan bahwa keluarga resmi menempuh upaya humum melalui PK.
“PK ini diajukan untuk mempertahankan hak hukum ahli waris dan memastikan pemberesan aset berjalan sesuai hukum waris dan dokumen kepemilikan yang sah,” kata Indra.
Ia menegaskan kembali konteks historis sengketa ini. “Ini bukan sengketa baru. Ini warisan kolonial yang terjerat dalam puluhan putusan yang tidak pernah menghadirkan pihak yang sebenarnya pemilik. PK adalah jalan terakhir,” ujar Indra.
Bagi Linda, sengketa panjang selama puluhan tahun ini bukan sekadar perkara hukum.
“Kami hanya ingin aset keluarga tidak diambil pihak lain. Ahli waris punya bukti dan sejarahnya jelas. Itu yang sedang kami perjuangkan,” kata Linda.
Keluarga berharap proses PK memberi ruang untuk membuka kembali fakta-fakta yang selama ini tertutup akibat tidak dilibatkannya ahli waris dalam perkara sebelumnya. ( wa/je)





