Surabaya – analisapublik.id | Belakangan ini beredar narasi yang menyebutkan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atau dituntut secara perdata atas produk jurnalistiknya karena harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers. Narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan perlindungan hukum kepada insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers merupakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers secara profesional dan beretika.
Namun demikian, perlindungan tersebut tidak berarti memberikan kekebalan hukum absolut kepada wartawan maupun perusahaan media. Putusan Mahkamah Konstitusi yang kerap dijadikan rujukan justru menegaskan bahwa perlindungan terhadap pers berlaku sepanjang karya jurnalistik dibuat secara profesional, beritikad baik, memenuhi standar verifikasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Apabila suatu pemberitaan dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, memfitnah, memanipulasi fakta, atau menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat berlindung di balik dalil kebebasan pers. Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, kebebasan pers tetap berjalan dalam koridor hukum, bukan berada di luar atau di atas hukum. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap warga negara.
Karena itu, penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi secara sepihak untuk menyimpulkan bahwa wartawan tidak dapat diproses hukum merupakan penafsiran yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Prinsip yang harus dijaga adalah keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap kehormatan serta hak hukum setiap warga negara. Pers harus dilindungi dari kriminalisasi, tetapi pada saat yang sama tetap wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh: Kiki Juanda, SE
Pengurus PWI Jatim, Bidang Kepolisian
Editor: Muchamad Makruf






