SURABAYA – analisapublik.id | Perubahan lanskap hukum pidana nasional melalui KUHP baru membawa konsekuensi serius bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyebaran tuduhan tanpa dasar. Salah satu ketentuan yang kini mendapat sorotan adalah Pasal 438 KUHP tentang persangkaan palsu—sebuah pasal yang secara tegas mengkriminalisasi tindakan merekayasa atau menciptakan situasi yang membuat seseorang seolah-olah melakukan tindak pidana.
Dalam konteks hukum pidana modern, persangkaan palsu tidak lagi dipahami sekadar sebagai tuduhan lisan. Lebih jauh, pasal ini mengakomodasi berbagai bentuk tindakan aktif yang berpotensi menyesatkan persepsi publik maupun aparat penegak hukum. Artinya, siapa pun yang dengan sengaja membangun narasi, menyusun skenario, atau memanipulasi keadaan sehingga orang lain terlihat sebagai pelaku kejahatan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Secara normatif, Pasal 438 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV. Rumusan ini menunjukkan bahwa fokus utama bukan hanya pada hasil akhir berupa tuduhan, tetapi pada proses pembentukan persepsi palsu itu sendiri.
Jika ditelaah lebih dalam, terdapat sejumlah unsur penting yang harus terpenuhi. Pertama, “setiap orang” menegaskan bahwa subjek hukum bersifat universal tanpa batasan status. Kedua, “dengan suatu perbuatan” mengandung makna adanya tindakan konkret—baik berupa rekayasa barang bukti, penyusunan skenario, maupun manipulasi informasi. Ketiga, “menimbulkan persangkaan palsu” berarti adanya konstruksi logika yang membuat pihak lain secara rasional diduga sebagai pelaku tindak pidana. Keempat, adanya korban yang jelas sebagai pihak yang dirugikan. Kelima, tuduhan tersebut harus mengarah pada perbuatan yang termasuk kategori tindak pidana.
Dari sudut pandang sistem hukum, Pasal 438 memiliki perbedaan signifikan dibandingkan delik lain yang kerap disamakan oleh masyarakat. Pengaduan fitnah, misalnya, mensyaratkan adanya laporan palsu kepada pejabat berwenang. Sementara pencemaran nama baik lebih menitikberatkan pada serangan terhadap kehormatan atau reputasi melalui pernyataan yang merendahkan. Adapun persangkaan palsu berdiri sebagai delik yang lebih kompleks, karena berfokus pada penciptaan kondisi atau skenario yang secara sistematis mengarahkan seseorang pada posisi sebagai pelaku kejahatan.
Dengan kata lain, pasal ini menutup celah praktik “framing” atau penggiringan opini yang selama ini kerap terjadi, baik di ruang sosial maupun digital. Dalam era media sosial yang serba cepat, manipulasi informasi dapat dilakukan dengan mudah melalui edit gambar, rekayasa percakapan, atau penyebaran narasi yang tidak terverifikasi. Ketika tindakan tersebut bertujuan untuk membangun kesan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana, maka ranahnya tidak lagi sekadar etika komunikasi, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana.
Implikasi dari penerapan pasal ini juga tidak bisa dianggap ringan. Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan menunjukkan bahwa negara memandang serius dampak yang ditimbulkan. Selain itu, denda kategori IV dalam KUHP baru memiliki nilai yang signifikan secara ekonomi. Namun, dampak yang paling nyata justru berada pada sisi non-materiil. Korban persangkaan palsu berpotensi mengalami kerusakan reputasi, kehilangan pekerjaan, tekanan psikologis, hingga terputusnya relasi sosial.
Dalam praktiknya, kasus persangkaan palsu dapat muncul dalam berbagai bentuk. Salah satu skenario yang sering terjadi adalah rekayasa barang bukti, di mana pelaku menempatkan objek tertentu—seperti narkotika atau barang hasil kejahatan—di lingkungan korban untuk menciptakan kesan keterlibatan. Dalam kasus lain, pelaku menyebarkan informasi bahwa seseorang melakukan pencurian atau penipuan, padahal tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru bertujuan mengalihkan perhatian dari pelaku sebenarnya. Di ranah digital, manipulasi tangkapan layar percakapan atau dokumen elektronik juga menjadi modus yang semakin sering ditemukan.
Lebih jauh, tindakan persangkaan palsu tidak berdiri sendiri. Dalam banyak kasus, perbuatan ini dapat dikombinasikan dengan pasal lain seperti fitnah, pencemaran nama baik, laporan palsu, bahkan pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku bisa berlapis, tergantung pada kompleksitas perbuatan yang dilakukan.
Dari perspektif kebijakan hukum, keberadaan Pasal 438 KUHP mencerminkan upaya negara dalam menjaga integritas sistem peradilan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik kriminalisasi tidak berdasar. Pasal ini juga menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak memiliki dasar fakta.
Dengan demikian, literasi hukum menjadi kebutuhan mendesak di tengah masyarakat. Setiap individu perlu memahami batasan antara menyampaikan informasi dan melakukan tuduhan yang berpotensi melanggar hukum. Verifikasi fakta, kehati-hatian dalam berkomunikasi, serta tanggung jawab dalam menggunakan media sosial menjadi langkah preventif yang tidak bisa diabaikan.
Penegasan ini penting, karena dalam praktik sehari-hari, banyak kasus bermula dari hal yang dianggap sepele—seperti menyebarkan informasi yang belum tentu benar atau membangun opini tanpa dasar yang kuat. Ketika tindakan tersebut berkembang menjadi narasi yang merugikan pihak lain dan mengarah pada tuduhan pidana, maka konsekuensi hukum tidak dapat dihindari.
Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan






