TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Sejumlah ruas jalan kabupaten di Tulungagung dilaporkan rusak parah dan dinilai rawan memicu kecelakaan lalu lintas. Kerusakan terjadi di beberapa titik, antara lain ruas Ngunut–Doroampel, Ngunut–Podorejo, Desa Sanggrahan Kecamatan Boyolangu, hingga Lingkungan 8 Desa Ngunut.
Pantauan di lapangan menunjukkan lubang berdiameter lebar tersebar di berbagai titik. Saat hujan, genangan air menutup permukaan jalan sehingga lubang tidak terlihat dan membahayakan pengendara, terutama sepeda motor.

Keterangan Foto:
Warga menanam pohon pisang di tengah ruas jalan kabupaten yang berlubang di wilayah Ngunut, Tulungagung, Sabtu (14/02/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan yang dinilai membahayakan pengendara dan belum mendapat perbaikan permanen.
Dok. analisapublik.id
Ahmad Fauzi, warga setempat, mengatakan kerusakan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun tanpa perbaikan permanen. Siti Nurhayati, pengendara motor, mengaku pernah hampir terjatuh saat melintasi ruas jalan di wilayah Sambijajar karena menghantam lubang yang tertutup air.
“Kalau hujan lubangnya tidak kelihatan. Saya pernah kena, untung tidak sampai jatuh,” ujarnya.
Beberapa titik sempat ditambal semen oleh warga sekitar. Namun perbaikan tersebut tidak bertahan lama dan kembali rusak.
Sebagai bentuk protes, warga Lingkungan 8 Desa Ngunut pada Sabtu (14/02/2026) menanam pohon pisang di sepanjang kurang lebih 200 meter ruas jalan yang berlubang. Aksi ini merupakan kali kedua setelah perbaikan tambal sulam sebelumnya dinilai tidak efektif.
Selain penanaman pohon, warga memasang tulisan sindiran seperti “Korban Janji” dan “Maaf perjalanan Anda terganggu, sedang ada perbaikan umpamane.” Warga menilai ruas tersebut merupakan akses vital penghubung antar kecamatan yang setiap hari dilalui masyarakat.
Rohman Hidayat, warga setempat, berharap pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh agar masyarakat tidak khawatir saat berkendara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, Erwin Novianto, mengakui adanya kerusakan pada sejumlah ruas jalan kabupaten. Ia menyatakan perbaikan direncanakan pada 2026 melalui program pemeliharaan berkala, termasuk ruas Boyolangu–Sanggrahan serta Ngunut–Podorejo dan Ngunut–Doroampel.
Namun perbaikan dilakukan secara spot atau tambal sulam pada titik kerusakan berat. Pekerjaan ditargetkan mulai Maret.
Kajian hukum Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 UU yang sama mengatur bahwa penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi apabila kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka maupun meninggal dunia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
Secara hukum, apabila kerusakan jalan terbukti menjadi penyebab kecelakaan dan terdapat unsur kelalaian dalam pemeliharaan, maka dapat timbul tanggung jawab administratif hingga pidana. Perbaikan tambal sulam yang tidak efektif berpotensi dipersoalkan apabila tidak memenuhi standar keselamatan jalan.
Warga sebagai pengguna jalan memiliki hak atas infrastruktur yang aman dan layak. Mekanisme pengawasan dapat ditempuh melalui pengaduan administratif maupun jalur hukum apabila muncul kerugian akibat kondisi jalan yang tidak tertangani dengan baik.
Reporter : Endy Sunaryo
Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan






