EDITORIAL

Jalan Berlubang Bisa Seret Pejabat ke Pidana, UU LLAJ Tegaskan Tanggung Jawab Penyelenggara

14
×

Jalan Berlubang Bisa Seret Pejabat ke Pidana, UU LLAJ Tegaskan Tanggung Jawab Penyelenggara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Jalan berlubang bukan sekadar gangguan kenyamanan. Kerusakan jalan menyangkut keselamatan publik dan membuka konsekuensi hukum bagi penyelenggara yang lalai.

Setiap hari ribuan kendaraan melintas di jalan nasional, provinsi, kabupaten, hingga kota. Mobilitas sekolah, pekerjaan, dan distribusi logistik bergantung pada kondisi jalan yang laik fungsi. Saat permukaan jalan rusak dan tidak segera diperbaiki, potensi kecelakaan meningkat dan risiko korban jiwa menjadi nyata.

Ketentuan tegas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat 1 mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang membahayakan pengguna jalan. Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan di lokasi rawan.

Status ruas menentukan tanggung jawab. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian teknis dan balai pelaksana. Jalan provinsi ditangani pemerintah provinsi. Jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Jalan kota berada di bawah kewenangan pemerintah kota melalui dinas teknis terkait.

Keterangan foto :

Ilustrasi kondisi jalan berlubang yang tidak segera diperbaiki hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Korban tergeletak di sekitar titik lubang, sementara kendaraan mengalami kerusakan parah akibat permukaan jalan yang rusak dan tidak tertangani.

Visual ini menegaskan bahwa kelalaian perbaikan serta ketiadaan rambu peringatan dapat berujung proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber ilustrasi: analisapublik.id

Jika kecelakaan terjadi akibat jalan rusak, aparat penegak hukum akan menelusuri status ruas dan pejabat yang berwenang. Pasal 273 UU yang sama mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Jika kelalaian menyebabkan luka berat atau kematian, ancaman pidana penjara dapat mencapai lima tahun disertai denda.

Unsur pidana terpenuhi ketika terdapat kewajiban hukum yang jelas, kewajiban itu tidak dijalankan, timbul korban, dan ada hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan. Laporan masyarakat yang diabaikan, kondisi kerusakan yang terbuka di ruang publik, serta ketiadaan penanganan dapat menjadi bagian pembuktian di pengadilan.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian. Jabatan publik membawa konsekuensi tanggung jawab hukum. Pengabaian keselamatan pengguna jalan berpotensi berujung proses pidana.

Dari sisi perdata, korban atau keluarga korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi apabila mampu membuktikan adanya kelalaian penyelenggara. Dokumentasi kondisi jalan, bukti laporan, rekaman kejadian, dan keterangan saksi menjadi elemen penting dalam pembuktian.

Anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan bersumber dari keuangan negara. Respons cepat dan pengawasan melekat menjadi kunci pencegahan. Perbaikan segera dan pemasangan rambu bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan.

Keselamatan pengguna jalan wajib ditempatkan sebagai prioritas. Penanganan dini mencegah korban dan menghindarkan pejabat dari konsekuensi hukum yang lebih berat.

Opini kebijakan publik dan keselamatan jalan.

Reporter : Respati
Editor : Kiki Juanda, SE

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.