JAKARTA – analisapublik.id | Isu keberadaan praktik “deep state” atau kekuatan non-formal dalam birokrasi pemerintahan kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan adanya pembangkangan sistemik oleh pejabat karier di sejumlah kementerian strategis dalam forum diskusi bersama pakar dan jurnalis pada Kamis (19/3/2026).
Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, yang menyebut indikasi praktik serupa juga terjadi di lingkungan Kementerian PU. Ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar konsep teoritis, melainkan realitas yang dihadapi dalam proses reformasi birokrasi.
Menurut Dody, benturan antara agenda reformasi pemerintah dengan kepentingan kelompok lama menjadi salah satu faktor utama munculnya praktik tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas kebijakan dan memperlambat pelaksanaan program pembangunan.
Kementerian PU menjadi sorotan karena perannya sebagai pengelola anggaran infrastruktur nasional dengan nilai signifikan. Pada tahun 2026, anggaran kementerian ini tercatat mencapai sekitar Rp118,5 triliun, meningkat dari pagu awal sebesar Rp70,86 triliun. Besarnya anggaran tersebut dinilai membuka celah terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Dody juga menyoroti adanya ketimpangan antara penghasilan resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kepemilikan aset di kawasan elite. Hal ini dinilai mengindikasikan kemungkinan adanya sumber pendapatan di luar mekanisme resmi, yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek tertentu yang tidak sepenuhnya terjangkau audit.
Indikasi persoalan sistemik diperkuat oleh sejumlah temuan, termasuk dugaan kebocoran anggaran sekitar Rp100 miliar dalam proyek renovasi gedung pendopo Kementerian PU yang belum dikembalikan. Selain itu, laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun pada sektor Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Sumber Daya Air.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa bentuk pembangkangan dalam birokrasi tidak selalu terlihat secara terbuka. Praktik tersebut kerap berlangsung melalui mekanisme administratif, seperti perlambatan persetujuan teknis, pembatasan akses data kepada pimpinan, hingga pengalihan anggaran ke proyek tertentu yang secara formal tampak strategis namun berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.
Presiden sebelumnya menyebut kondisi tersebut sebagai salah satu bentuk kebocoran besar dalam sistem pemerintahan. Zona nyaman dalam birokrasi yang tertutup dinilai menjadi hambatan terhadap inovasi, efisiensi, serta percepatan pembangunan nasional.
Sebagai respons, Kementerian PU mulai menginisiasi langkah pembenahan melalui strategi “Lidi Bersih”. Program ini mencakup penguatan fungsi audit internal dengan melibatkan komite independen serta kolaborasi antara Inspektorat Jenderal dan auditor eksternal untuk memastikan pengawasan menyeluruh di seluruh unit kerja.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden yang membuka ruang bagi tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti melakukan pembangkangan, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin, menilai fenomena ini sebagai ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa praktik kekuatan non-formal di luar jalur resmi bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Menurutnya, keberadaan “deep state” berpotensi menciptakan dualisme kekuasaan dalam birokrasi yang dapat merusak struktur komando serta transparansi organisasi. Dampaknya tidak hanya terbatas pada internal kementerian, tetapi juga berpotensi menghambat efektivitas pembangunan nasional secara keseluruhan.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola anggaran negara. Seluruh proses pengambilan kebijakan, kata dia, harus tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan posisi strategis Kementerian PU sebagai penggerak utama pembangunan infrastruktur nasional, upaya pembenahan dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta kepentingan publik.
Dok: analisapublik.id
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






