Jakarta, analisapublik.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan seribu rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di berbagai sektor, termasuk energi, pupuk, keuangan, dan migas.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, saat menyerahkan 26 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 22 BUMN untuk periode 2024 hingga semester I 2025.
“Dalam 26 LHP tersebut, ditemukan 212 temuan, dengan 80 di antaranya tergolong signifikan, yang menghasilkan 1.000 rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan BUMN,” kata Edy Purnomo dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan perhitungan subsidi dan kompensasi, menguji efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), serta memastikan pengelolaan pendapatan dan belanja investasi BUMN berjalan dengan baik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih ada sejumlah kelemahan dalam pengelolaan BUMN. Dari sisi kebijakan, beberapa keputusan strategis seperti pengelolaan tarif listrik, subsidi pupuk, dan penetapan harga BBM belum didukung tata kelola yang memadai.
Sementara pada aspek tata kelola, BPK menemukan kelemahan dalam pengelolaan reasuransi, aktivitas impor, dan proyek-proyek strategis. Selain itu, dari sisi strategi bisnis, beberapa BUMN masih menghadapi inefisiensi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
BPK menekankan perlunya penguatan pengawasan oleh dewan komisaris, perbaikan tata kelola oleh direksi, serta optimalisasi SPI.
“Dewan komisaris harus meningkatkan pengawasan, memperhatikan efisiensi biaya produksi, dan menetapkan langkah strategis dalam manajemen kas terintegrasi,” ujar Edy Purnomo.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek strategis BUMN merupakan bagian dari program prioritas Presiden. Oleh karena itu, BUMN harus menjaga keberhasilan proyek tersebut melalui tata kelola yang baik dan koordinasi yang berkesinambungan.
Sebagai penggerak utama perekonomian nasional, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN sangat krusial. BPK meminta agar rekomendasi hasil pemeriksaan ini segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.( wa/ar)





