SURABAYA – analisapublik.id | Tradisi Halal Bihalal yang setiap tahun mengiringi perayaan Idul Fitri di Indonesia kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, kegiatan ini dikenal sebagai momentum mempererat silaturahmi dan saling memaafkan. Namun di sisi lain, sejumlah kajian akademik menunjukkan adanya pergeseran makna, di mana Halal Bihalal juga kerap dimaknai sebagai ruang representasi status sosial di tengah masyarakat modern.
Fenomena ini muncul seiring perubahan pola interaksi sosial, terutama di wilayah perkotaan, yang dipengaruhi oleh dinamika ekonomi, budaya konsumsi, dan penetrasi media sosial.
Secara historis, Halal Bihalal merupakan tradisi khas Indonesia yang tidak ditemukan dalam praktik Islam di negara lain. Sejarawan Kuntowijoyo menyebut tradisi ini sebagai bentuk “pribumisasi Islam”, yakni adaptasi nilai-nilai keislaman dalam konteks budaya lokal. Penelusuran penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia juga mencatat bahwa Halal Bihalal mulai berkembang secara luas pada era Presiden Soekarno sebagai sarana rekonsiliasi sosial pasca konflik politik nasional.
Dalam konteks tersebut, Halal Bihalal pada awalnya berfungsi sebagai instrumen sosial untuk memperbaiki hubungan antarindividu maupun kelompok, sekaligus memperkuat kohesi masyarakat.
Dari sisi psikologis, sejumlah studi menguatkan fungsi tersebut. Kajian dari Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa aktivitas silaturahmi dan saling memaafkan dapat meningkatkan kesejahteraan emosional serta menurunkan potensi konflik interpersonal. Psikolog sosial Dr. Hamdi Muluk menilai praktik saling memaafkan dalam Halal Bihalal berperan sebagai mekanisme “reset sosial” yang membantu meredam ketegangan dalam hubungan sosial.
Namun, perkembangan masyarakat modern menghadirkan dinamika baru. Penelitian sosiologi dari Universitas Indonesia mengindikasikan bahwa dalam konteks urban, acara sosial seperti Halal Bihalal juga menjadi ruang untuk menampilkan identitas diri, termasuk pencapaian ekonomi dan gaya hidup.
Fenomena ini sejalan dengan teori sosiologi tentang “impression management” yang diperkenalkan Erving Goffman, di mana individu cenderung menampilkan citra terbaiknya dalam interaksi sosial. Selain itu, konsep “modal simbolik” dari Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa status sosial dapat direpresentasikan melalui simbol-simbol seperti penampilan, konsumsi, dan gaya hidup.
Di Indonesia, kecenderungan tersebut turut diperkuat oleh perkembangan media sosial. Studi komunikasi dari Universitas Airlangga mencatat bahwa budaya visual di platform digital mendorong individu untuk menampilkan momen-momen sosial, termasuk Halal Bihalal, sebagai bagian dari identitas publik.
Akibatnya, dalam praktiknya, Halal Bihalal tidak hanya berfungsi sebagai ruang silaturahmi, tetapi juga dalam beberapa kasus menjadi ajang menunjukkan keberhasilan personal, baik secara ekonomi maupun sosial.
Meski demikian, para pakar menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak sepenuhnya menggeser makna utama Halal Bihalal. Tradisi ini tetap memiliki fungsi fundamental sebagai sarana rekonsiliasi, memperkuat hubungan sosial, serta menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Secara keseluruhan, Halal Bihalal di Indonesia saat ini mencerminkan dualisme fungsi: sebagai tradisi silaturahmi yang mengakar kuat sekaligus sebagai ruang ekspresi identitas sosial yang berkembang mengikuti perubahan zaman.
Perubahan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain meningkatnya kelas menengah perkotaan, budaya konsumsi, serta tekanan sosial untuk menunjukkan pencapaian di ruang publik.
Dengan demikian, Halal Bihalal tidak mengalami pergeseran makna secara total, melainkan mengalami perluasan fungsi. Tradisi ini tetap relevan sebagai sarana mempererat hubungan sosial, namun dalam praktiknya juga mencerminkan dinamika sosial modern yang semakin kompleks.
Oleh: Alief Leksono
Editor: Respati






