EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Gula Rafinasi Ilegal Banjiri Pasar, Kementan dan Kejati Jatim Turun Tangan

333
×

Gula Rafinasi Ilegal Banjiri Pasar, Kementan dan Kejati Jatim Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik id  – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menertibkan distribusi gula rafinasi yang marak beredar di pasaran. Peredaran ilegal ini dinilai merugikan petani dan mengganggu stabilitas pasokan gula nasional.

​”Penjualan gula petani semakin sulit terserap. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya untuk kebutuhan industri, bukan dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” kata Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Abdul Rony Angkat, di Surabaya, Rabu.

​Abdul Rony menyampaikan bahwa peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan telah mengganggu serapan gula petani. Menurutnya, hal ini tidak hanya menyangkut keberlanjutan usaha petani, tetapi juga stabilitas pasokan gula nasional. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah pengawasan dan penertiban secara terukur.

​Menanggapi hal ini, Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya penertiban distribusi gula. Ia akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan distribusi gula rafinasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

​”Pelanggaran distribusi seperti ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga perekonomian negara,” ujar Kuntadi.

​Sementara itu, Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, berharap langkah strategis jangka panjang dapat membangun sistem distribusi gula yang tertib, transparan, dan berpihak pada petani. “Dengan demikian, keberlanjutan industri gula nasional dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para petani tebu,” katanya.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.