SURABAYA – analisapublik.id | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit II menggelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Hermanto Oerip terhadap dr. Soewandi Basuki. Proses berlangsung di Mapolda Jatim dengan menghadirkan para pihak untuk klarifikasi dan pendalaman materi laporan.
Perkara ini menjadi sorotan karena Hermanto Oerip saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan Rp75 miliar yang dilaporkan dr. Soewandi Basuki. Sidang perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum dr. Soewandi Basuki, Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH MH, menyampaikan keberatan usai mengikuti gelar perkara. Ia menyatakan substansi laporan balik telah melalui rangkaian proses hukum panjang. Mulai dari penyelidikan di Bareskrim Polri hingga putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Tjandra, Bareskrim sebelumnya menerbitkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli sebagai kompensasi utang merupakan perbuatan sah menurut hukum. Dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali, majelis hakim juga disebut menyatakan pihak yang tidak beritikad baik adalah Hermanto Oerip.

Keterangan Foto :
Prof Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH MH menunjukkan dokumen kepada awak media usai mengikuti gelar perkara laporan balik dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya. Gelar perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk pendalaman materi laporan yang berkaitan dengan perkara senilai Rp75 miliar.
Ia menambahkan, dalam perkara lain yang berkaitan, Venansius Naek telah dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan berdasarkan putusan pengadilan.
Terkait kuitansi Rp15 miliar yang dipersoalkan, Tjandra menjelaskan dokumen tersebut bukan bukti transaksi jual beli. Dokumen itu merupakan bagian dari mekanisme kompensasi utang yang kemudian dituangkan dalam akta notaris. Ia merujuk Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjumpaan utang yang saling menghapuskan.
Dalam pemaparannya, kuasa hukum juga menyinggung dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam aktivitas perusahaan, termasuk dugaan bill of lading dan faktur penjualan palsu. Ia menyebut terdapat penarikan dana perusahaan menggunakan puluhan lembar cek. Nilai kerugian yang terungkap dalam persidangan disebut mencapai Rp75 miliar berdasarkan temuan penyidik.
Kuasa hukum menegaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali dengan pokok perkara yang sama. Ia berharap proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Editor: Kiki Juanda, SE
Sumber: Bidhumas Polda Jatim
Foto : Prof Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH MH usai gelar perkara di Polda Jatim






