HeadlineHukum KriminalPemerintahan

Eks Direktur Pertamina Di Tahan KPK dalam Kasus Proyek Katalis

292
×

Eks Direktur Pertamina Di Tahan KPK dalam Kasus Proyek Katalis

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014 berinisial CD. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Penahanan ini menambah daftar panjang petinggi BUMN yang terjerat dalam pusaran rasuah pengadaan barang dan jasa.

“Untuk kepentingan penyidikan, CD ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Konstruksi perkara ini mengungkap aroma persengkongkolan yang sistematis. CD diduga kuat melakukan “pengondisian” agar PT MP, perusahaan milik tersangka GW, dapat memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina.

Ironisnya, PT MP awalnya dinyatakan tidak lolos uji ACE Test, sebuah prasyarat teknis krusial dalam pengadaan katalis. Namun, demi memuluskan jalan sang rekanan, CD diduga nekat mengubah kebijakan internal perusahaan.

“Pengondisian dilakukan dengan cara menghapus kewajiban kelulusan ACE Test bagi produk katalis,” jelas Budi.

Berkat “karpet merah” tersebut, PT MP melenggang sebagai pemenang tender di Kilang Balongan untuk periode 2013–2014. Nilai kontrak yang disepakati pun fantastis, mencapai USD14,4 juta.

Penghapusan syarat teknis tersebut diduga tidak gratis. Berdasarkan temuan awal penyidik, CD diduga menerima imbalan atau suap sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar atas jasanya memenangkan PT MP.

Atas tindakan tersebut, CD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari upaya bersih-bersih di sektor strategis nasional. KPK menyoroti betapa rentannya tata kelola pengadaan barang dan jasa di BUMN energi terhadap praktik suap yang merugikan negara.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.