Surabaya – analisapublik.id | Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan seorang Asisten Pidana Umum (Aspidum) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapat respons luas dari berbagai kalangan. Penanganan kasus ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi penegak hukum.
Dukungan salah satunya disampaikan Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, yang menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen serius Kejaksaan Agung dalam menindak pelanggaran hukum di internal lembaga. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa pejabat yang diduga terlibat telah diamankan di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam penanganan perkara pidana di wilayah Kejati Jawa Timur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara tertutup oleh aparat intelijen kejaksaan.

Keterangan Foto:
Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan Aspidum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi adanya komunikasi serta transaksi mencurigakan yang mengarah pada dugaan intervensi dalam proses penanganan perkara. Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi, aparat internal segera mengambil langkah pengamanan terhadap pejabat yang bersangkutan.
Pejabat Aspidum tersebut kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim pengawasan dan penyidik internal. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan hukum di lingkungan kejaksaan.
Abdillah menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, maka sanksi tegas harus dijatuhkan secara simultan, baik dalam bentuk administratif maupun pidana. Menurutnya, langkah tersebut merupakan standar dalam menjaga profesionalitas institusi.
Ia juga menyoroti bahwa kejaksaan memiliki sistem pengawasan internal berlapis melalui direktorat khusus yang bertugas memantau kinerja dan perilaku jaksa, khususnya dalam penanganan perkara. Setiap laporan masyarakat, kata dia, diverifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti melalui mekanisme intelijen.
Hingga saat ini, identitas lengkap pihak yang diduga terlibat belum diumumkan secara resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar pejabat Aspidum, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak eksternal yang diduga sebagai pemberi suap.
Kejaksaan Agung memastikan proses pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pendalaman alat bukti masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Respons positif juga datang dari kalangan masyarakat dan pengamat hukum yang menilai langkah cepat ini sebagai momentum penting dalam memperkuat reformasi internal serta memberantas praktik korupsi di tubuh institusi penegak hukum.
Sumber: Kejaksaan Agung RI
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






