EDITORIALHeadline

Dugaan Penggelapan Rp200 Juta, Eks Staf Marketing Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

11
×

Dugaan Penggelapan Rp200 Juta, Eks Staf Marketing Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – ANALISAPUBLIK.ID | Seorang pria bernama Wilson melaporkan pria berinisial Y.K.R. ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp200 juta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/P/377/IV/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 25 April 2025.

Wilson menyatakan dana yang dipersoalkan merupakan hasil penjualan keramik saat Y.K.R. bekerja sebagai staf marketing di wilayah Maluku. Ia menduga sejumlah pembayaran dari pembeli tidak masuk ke rekening resmi perusahaan.

Menurutnya, dana tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi atas nama Y.K.R. Para pembeli, kata Wilson, diarahkan untuk melakukan transfer ke rekening tersebut dengan alasan adanya kendala teknis internal. Total nilai dana yang dilaporkan mencapai Rp200 juta.

Keterangan Foto:
Ilustrasi pria berinisial Y.K.R. saat menjalani proses pemeriksaan terkait laporan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp200 juta di Polrestabes Surabaya. Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Dok. analisapublik.id

Wilson mengaku telah beberapa kali meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Ia mendatangi kediaman Y.K.R. di Kabupaten Jombang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam salah satu pertemuan, terjadi perdebatan antara kedua pihak.

Ia juga menyebut ayah Y.K.R. berinisial H, yang disebut bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Sosial Kabupaten Jombang, sempat menyatakan akan membantu penyelesaian. Namun hingga laporan diajukan ke kepolisian, pelapor menyatakan dana tersebut belum dikembalikan secara penuh.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain bukti transfer bank dan tangkapan layar percakapan. Wilson juga menyebut terdapat kesepakatan pengembalian dana, namun menurutnya pelaksanaannya belum sesuai komitmen.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Y.K.R. melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Pihak Polrestabes Surabaya belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Perkara ini masih dalam tahap pelaporan dan penyelidikan awal. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Kiki Juanda

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.