EDITORIALHeadline

Dugaan Pelecehan ASN Jatim Masuk Ranah Pidana, Korban Laporkan Rekan Kerja ke Polisi

5803
×

Dugaan Pelecehan ASN Jatim Masuk Ranah Pidana, Korban Laporkan Rekan Kerja ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki tahap baru setelah korban memilih menempuh jalur hukum. Perkara yang sebelumnya ditangani secara internal kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial AI terhadap terlapor SUN pada Selasa (31/3/2026). Aduan tercatat dengan nomor TBL/B/717/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Langkah hukum ini diambil karena korban menilai penanganan internal tidak mencerminkan substansi peristiwa yang dialami. Kuasa hukum korban, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH, MH, menyatakan bahwa kronologi kejadian yang dituangkan dalam dokumen resmi dinilai mereduksi fakta.

“Peristiwa yang dialami klien kami bukan hal sepele. Namun dalam dokumen resmi justru digambarkan seolah hanya ‘tidak sengaja menyenggol’. Ini yang kami nilai tidak mencerminkan fakta sebenarnya,” ujar Syarifudin.

Menurutnya, pelaporan ke kepolisian menjadi langkah lanjutan setelah mekanisme internal tidak memberikan kejelasan maupun rasa keadilan bagi korban.

“Ini adalah upaya hukum untuk memastikan keadilan. Sangat disayangkan peristiwa serius seperti ini terjadi di lingkungan ASN tanpa penanganan yang tegas dan terukur,” katanya.

Dugaan berlangsung sejak 2024

Korban mengungkapkan dugaan pelecehan tidak terjadi sekali. Sejak 2024, ia mengaku kerap menerima komentar bernuansa seksual hingga perlakuan fisik yang tidak diinginkan di lingkungan kerja. Sejumlah pernyataan bahkan disebut disampaikan di hadapan rekan kerja lain.

Peristiwa yang dinilai paling serius terjadi pada 18 Desember 2025 saat korban dan terlapor menjalani lembur di Kantor Bakesbangpol Jawa Timur. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan kontak fisik yang melampaui batas hingga memicu reaksi penolakan dari korban.

“Klien kami sudah berulang kali menegur, namun tidak mendapat respons serius. Hingga akhirnya terjadi peristiwa yang berdampak signifikan secara psikologis,” ujar kuasa hukum.

Penanganan internal menuai polemik

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan kepada pimpinan instansi dan diproses melalui mekanisme internal, termasuk pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Namun hasil penanganan tersebut menimbulkan polemik.

Dalam dokumen resmi, insiden disebut sebagai tindakan “tidak sengaja menyenggol”, sementara sanksi yang diberikan kepada terlapor hanya berupa pemindahan tugas.

Kuasa hukum menilai terdapat ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam penanganan internal yang berpotensi mengabaikan dampak yang dialami korban.

“Banyak hal yang kami nilai ambigu dan tidak memberikan rasa keadilan. Dampaknya terhadap klien kami sangat serius, baik secara psikis maupun mental,” tegas Syarifudin.

Dorongan penegakan hukum dan efek jera

Pihak korban menegaskan bahwa proses hukum perlu dilakukan untuk menguji peristiwa secara objektif serta memberikan efek jera, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami berharap proses ini berjalan profesional, tidak berlarut-larut, dan memberikan kepastian hukum serta pemulihan bagi korban,” ujarnya.

Ia juga menyebut laporan telah diterima dengan respons awal yang dinilai cukup aktif dari pihak kepolisian.

“Laporan sudah diterima dengan baik oleh SPKT Polrestabes Surabaya. Kami melihat respons awal cukup positif,” tambahnya.

Ujian bagi sistem perlindungan di lingkungan ASN

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran individu, tetapi juga menyoroti efektivitas mekanisme perlindungan di lingkungan ASN. Penanganan yang tidak tegas dinilai berpotensi menciptakan ruang kerja yang tidak aman.

Dengan masuknya perkara ke ranah pidana, proses selanjutnya kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah penanganan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem penanganan kekerasan seksual di lingkungan birokrasi.

Sumber: Polrestabes Surabaya

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.