Sidoarjo, analisapublik.id | Dugaan praktik korupsi dalam transaksi tanah muncul di Kabupaten Sidoarjo. Sebidang tanah gogol tidak tetap seluas sekitar 21.000 meter persegi di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, diduga diperjualbelikan secara melawan hukum hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tanah tersebut berstatus tanah gogol tidak tetap atau gogol gilir. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, tanah dengan status tersebut tidak dapat diperjualbelikan sebelum diubah menjadi tanah gogol tetap.
Dalam praktiknya tanah tersebut diduga lebih dahulu dialihkan kepada pihak perorangan. Proses transaksi diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris Didit Aditya Hermawanto SH MKn di Kabupaten Mojokerto pada 14 dan 15 Desember 2022.
Keterangan foto : Erly Purnama, Ketua Viral For Justice, memberikan keterangan kepada awak media saat berada di lokasi lahan gogol di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Lahan seluas sekitar 21.000 meter persegi tersebut menjadi sorotan setelah diketahui dibeli sekitar Rp2,3 miliar lalu dijual kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan nilai Rp25,4 miliar. Reporter: Kiki Juanda, Editor: Tunggal Teja Asmara.
Data yang dihimpun menunjukkan pembelian awal dilakukan melalui pembayaran kepada 15 petani oleh Eko Budi Prasetyo dengan nilai Rp2.376.500.000. Selain itu terdapat biaya pengurusan sebesar Rp298.200.000.
Setelah dikuasai pihak perorangan bernama Sugiono, tanah tersebut kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan nilai Rp25.497.103.300 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Transaksi penjualan kepada pemerintah daerah tersebut tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual tertanggal 13 Desember 2023 yang dibuat di hadapan notaris yang sama.
Permasalahan muncul karena saat transaksi dilakukan tanah tersebut belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hingga kini tanah tersebut juga belum dapat dibalik nama menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Perbedaan harga yang sangat jauh antara nilai pembelian dari petani dan nilai penjualan kepada pemerintah daerah memunculkan dugaan markup harga. Tanah yang dibeli dari petani sekitar Rp2,3 miliar kemudian dijual kembali kepada pemerintah daerah lebih dari Rp25,4 miliar.
Informasi lain menyebutkan pada September 2022 Kayan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menawarkan tanah tersebut kepada Mimik Idayana yang menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tanah tersebut disebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan sehingga dinilai berpotensi memberikan keuntungan besar.
Selanjutnya Mimik Idayana meminta Eko Budi Prasetyo melakukan komunikasi dengan Kayan terkait rencana transaksi tersebut. Pada Oktober 2022 pembayaran kepada para petani kemudian dilakukan.
Saat diwawancarai di Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kayan menyatakan dirinya juga merupakan petani di lokasi tersebut dan memiliki bukti kwitansi transaksi jual beli tanah gogol tersebut.
Secara hukum, peralihan objek tanah berstatus gogol tidak tetap kepada pihak perorangan sebelum perubahan status tanah diduga melanggar ketentuan hukum. Tindakan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik. Mengapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tidak melakukan pembelian langsung kepada para petani pemilik lahan.
Pembelian tanah oleh pemerintah daerah juga seharusnya tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah dan disetujui DPRD dalam pembahasan APBD.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum menelusuri dugaan rekayasa transaksi, potensi markup harga, serta kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembelian tanah tersebut.
Reporter : Kiki Juanda
Editor : Tunggal Teja Asmara






