BOJONEGORO – analisapublik.id | Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang disebut berkedok pemerataan lahan pertanian di Dusun Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat.
Sejumlah warga menilai kegiatan di lokasi tidak sekadar meratakan lahan. Mereka menduga terjadi penggalian tanah dalam volume besar yang kemudian diangkut keluar untuk diperjualbelikan.
Nama Rofiudin disebut dalam kaitan aktivitas tersebut. Operasional lapangan diduga dikelola oleh Taufik yang mengatur teknis pekerjaan. Warga mengaku melihat alat berat bekerja rutin. Truk bermuatan tanah disebut keluar masuk hampir setiap hari.
Secara regulasi, pemerataan lahan pertanian bertujuan meningkatkan produktivitas. Kegiatan ini tidak boleh berubah menjadi eksploitasi material bernilai ekonomi. Jika penggalian dilakukan untuk tujuan komersial, aktivitas tersebut masuk kategori pertambangan dan wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan sektor mineral dan batubara.
Isu serupa sebelumnya pernah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam fakta persidangan terungkap adanya unsur penggalian dan distribusi material. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas di lapangan berpotensi melampaui batas penataan lahan biasa.
Selain dugaan penambangan tanpa izin, beredar pula informasi penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat. Solar subsidi memiliki peruntukan terbatas. Jika dipakai untuk kegiatan komersial di luar ketentuan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai regulasi energi.
Dari sisi lingkungan, penggalian skala besar tanpa pengawasan teknis berisiko merusak struktur tanah dan menurunkan kesuburan lahan. Risiko genangan saat musim hujan dapat meningkat. Lalu lintas truk bertonase tinggi juga berpotensi merusak jalan desa dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Pegiat informasi publik, Bayu Nugroho, meminta aparat turun langsung ke lokasi untuk memeriksa legalitas kegiatan, volume material yang diangkut, serta jalur distribusinya.
“Jika memang terbukti ada aktivitas penambangan dan transaksi material, aparat harus bertindak sesuai aturan. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati,” ujarnya.
Bayu juga mendesak instansi terkait menelusuri dugaan penyalahgunaan solar subsidi. Ia menilai pengawasan distribusi BBM harus konsisten agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.
Sumber: Parmin Gondrong
Reporter: Subardi, SE
Editor: Kiki Juanda, SE






