SURABAYA – analisapublik.id | Sengketa dugaan peralihan Sertifikat Hak Milik tanpa persetujuan ahli waris mencuat di Kota Malang, Jawa Timur. Isa Kristina, istri almarhum Solikin, menyampaikan pengaduan kepada anggota DPD RI dapil Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Isa menjelaskan, pada Juni 2016 suaminya mengajukan pinjaman Rp700 juta ke Koperasi Serba Usaha Unggul Makmur. Dua SHM dijadikan agunan. Satu rumah tinggal dan satu bidang tanah sawah.
Cicilan disebut dibayar Rp50 juta sebanyak 30 kali dengan total Rp1,5 miliar. Tanah sawah yang dijaminkan juga dijual sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diserahkan ke koperasi. Total dana yang telah dikeluarkan keluarga mencapai Rp2,8 miliar. Nilai itu melampaui pokok pinjaman awal.

Keterangan Foto:
Isa Kristina menyerahkan berkas pengaduan dugaan peralihan Sertifikat Hak Milik kepada anggota DPD RI dapil Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya. Pengaduan terkait dugaan balik nama SHM tanpa persetujuan ahli waris dalam perkara sengketa di Kota Malang.
Isa mengaku baru mengetahui pada 2023 bahwa SHM rumah telah beralih nama ke pihak koperasi sejak 2022. Saat proses balik nama berlangsung, suaminya telah meninggal dunia pada 2019. Isa menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan sebagai ahli waris atas peralihan tersebut.
Keluarga telah mengirim surat klarifikasi ke koperasi dan mengadu ke Dinas Koperasi setempat. Namun Isa menyatakan tidak pernah dipertemukan dalam mediasi terbuka.
Upaya hukum perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Gugatan tidak dikabulkan. Keluarga kemudian melaporkan dugaan penggelapan ke kepolisian tingkat daerah dan resor. Laporan dugaan pemalsuan dokumen disiapkan untuk diajukan ke Polda Jawa Timur.
Akibat sengketa itu, Isa bersama lima anaknya tidak lagi menempati rumah yang sebelumnya dijaminkan. Mereka kini tinggal sementara di rumah kerabat.
Menanggapi aduan tersebut, LaNyalla meminta pendalaman menyeluruh terhadap mekanisme pinjaman, proses eksekusi agunan, serta prosedur balik nama sertifikat. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan terbuka.
Ia juga mendorong penyidik menelaah kemungkinan unsur pidana, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan sesuai KUHP. Jika ditemukan indikasi aliran dana atau aset yang tidak wajar, ketentuan tindak pidana pencucian uang perlu dikaji.
LaNyalla menyatakan siap mengawal aspirasi warga agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk melapor agar pola penanganan perkara dapat ditelusuri secara utuh.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Kiki Juanda
Dokumentasi: analisapublik.id






