BATU – analisapublik.id | Upaya penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi kembali dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/4/2026). Proses ini menjadi bagian dari implementasi pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak.
Diversi tersebut melibatkan dua anak berinisial HM dan OSP yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf (c).
Proses diversi dipimpin oleh Jaksa Fasilitator sekaligus Kasubsi-B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Wildan Hakim, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh orang tua atau keluarga para pihak, baik dari tersangka maupun korban, perwakilan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak yang terlibat sepakat menempuh penyelesaian perkara di luar persidangan melalui pendekatan musyawarah. Hasil diversi menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak korban dan tersangka.
Kedua anak yang berhadapan dengan hukum tersebut menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, pihak korban menerima permohonan maaf yang disampaikan dan menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi.
Kesepakatan juga mencakup pemberian ganti rugi atau restitusi kepada korban sebesar Rp15.000.000. Skema pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap, dengan Rp5.000.000 dibayarkan pada saat pelaksanaan kesepakatan, sedangkan sisa Rp10.000.000 akan diselesaikan paling lambat sebelum 27 April 2026.
Seluruh pihak juga berkomitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan tersebut secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Pelaksanaan diversi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kondisi sosial, pembinaan terhadap anak, serta penyelesaian konflik secara humanis. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang bertujuan menghindarkan anak dari proses peradilan formal serta meminimalkan dampak negatif terhadap masa depan mereka.
Sumber: Kejaksaan Negeri Batu
Editor: Kiki Juanda, SE






