EDITORIALHeadline

Diskominfo Sumenep Terapkan E-Purchasing untuk Kemitraan Media 2026

11
×

Diskominfo Sumenep Terapkan E-Purchasing untuk Kemitraan Media 2026

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – analisapublik.id | Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menetapkan seluruh kerja sama media Tahun Anggaran 2026 wajib menggunakan mekanisme e-purchasing melalui Katalog Elektronik. Skema manual di luar sistem resmi pemerintah tidak lagi digunakan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menyatakan kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Regulasi ini menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang telah tersedia dalam sistem nasional wajib dilakukan melalui metode e-purchasing pada Katalog Elektronik.

Pasal 50 ayat 5 mengatur seluruh transaksi pemerintah dilaksanakan secara elektronik. Ketentuan ini berdampak langsung pada belanja publikasi, advertorial, dan diseminasi informasi pembangunan daerah.

Setiap paket kerja sama media harus tercatat dalam sistem. Proses pemilihan, nilai kontrak, hingga realisasi pembayaran terhubung dalam platform resmi yang dapat diaudit.

Diskominfo menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis administrasi. Pemerintah daerah ingin memastikan anggaran publikasi berjalan transparan dan terukur.

Kepada wartawan analisapublik.id, Indra Wahyudi menegaskan bahwa transformasi ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola anggaran informasi. “Kami ingin memastikan setiap proses kerja sama media berjalan terbuka, tercatat dalam sistem, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi mekanisme di luar Katalog Elektronik. Semua harus melalui e-purchasing agar akuntabel dan mudah diawasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem elektronik memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan perusahaan media. “Dengan e-purchasing, hak dan kewajiban para pihak jelas. Nilai kontrak transparan, output terukur, dan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Setiap rupiah belanja informasi harus memiliki output yang jelas, baik dalam bentuk tayangan, jangkauan audiens, maupun dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Indra Wahyudi menegaskan media tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan kebijakan, program, dan capaian pembangunan kepada masyarakat.

Namun kemitraan tersebut harus mengikuti prinsip akuntabilitas dan tata kelola pengadaan yang tertib. Sistem elektronik memudahkan pengawasan internal oleh inspektorat serta pengawasan eksternal oleh lembaga audit.

Perusahaan media yang ingin bermitra wajib memenuhi persyaratan administratif. Legalitas badan usaha harus lengkap. Produk media harus didaftarkan dalam Katalog Elektronik. Tanpa proses tersebut, pengajuan kerja sama tidak dapat diproses.

Verifikasi administrasi menjadi tahap awal sebelum kontrak dijalankan.

Selain aspek administratif, Diskominfo juga menekankan standar profesionalisme konten. Materi publikasi harus orisinal, tidak melanggar hak cipta, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Pemerintah daerah mendorong pola kerja sama yang berbasis kualitas, bukan sekadar kuantitas tayangan.

Penerapan e-purchasing sekaligus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola komunikasi pemerintah daerah. Seluruh proses tercatat secara sistemik, terdokumentasi, dan terintegrasi dengan sistem pengadaan nasional.

Dengan pola ini, kemitraan media di Sumenep memasuki fase baru yang lebih transparan, terstruktur, dan akuntabel.

Reporter: Syarifuddin
Editor: Abdul Karim

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.