EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Dinilai Mampu, Puluhan Ribu Penerima Bantuan Iuran JKN di Pamekasan Dicoret Pusat

362
×

Dinilai Mampu, Puluhan Ribu Penerima Bantuan Iuran JKN di Pamekasan Dicoret Pusat

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengumumkan penghapusan 86.460 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini diambil setelah hasil pendataan terbaru menunjukkan para peserta tersebut dinilai sudah mampu dan mandiri secara ekonomi.

​Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa penghentian bantuan iuran yang bersumber dari pemerintah pusat ini akan mulai berlaku pada Januari 2026.

​”Mulai Januari 2026, pemerintah pusat tidak lagi menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 86.460 warga Pamekasan tersebut. Secara otomatis, bantuan untuk mereka dihentikan,” ujar Taufik di Pamekasan, Sabtu.

​Rincian Kepesertaan

Dengan penghapusan ini, jumlah warga Pamekasan yang menerima PBI dari pemerintah pusat kini tersisa 470.307 orang, dari total sebelumnya yang mencapai 556.766 orang. Secara keseluruhan, total warga Pamekasan yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan adalah 872.009 orang dengan rincian sebagai berikut:

  • ​PBI APBN (Pusat): 556.766 orang (sebelum pengurangan)
  • ​PBI APBD (Daerah): 186.298 orang
  • ​Segmen Lainnya: Mencakup pekerja penerima upah (PPU), peserta mandiri (PBPU), dan bukan pekerja (BP).

​Taufik menegaskan bahwa pemangkasan ini hanya terjadi pada bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan.

​Upaya Mitigasi bagi Warga Miskin

Meskipun penghapusan didasarkan pada data kemandirian ekonomi, Pemkab Pamekasan menyadari adanya potensi kekeliruan data. Taufik menuturkan bahwa kekhawatiran muncul karena beberapa warga yang dicoret ditengarai masih masuk kategori miskin, bahkan miskin ekstrem.

​”Kami sedang mengomunikasikan hal ini dengan DPRD Pamekasan. Kami mengupayakan agar warga yang benar-benar membutuhkan namun terhapus dari daftar pusat, dapat kembali tercover melalui program bantuan lainnya,” tutupnya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.