HeadlinePemerintahan

Cegah Korupsi Haji, Menteri Agama Irfan Yusuf Temui KPK di Tengah Penyidikan Dugaan Kerugian Rp 1 Triliun

159
×

Cegah Korupsi Haji, Menteri Agama Irfan Yusuf Temui KPK di Tengah Penyidikan Dugaan Kerugian Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025). Pertemuan ini membahas upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebuah isu yang belakangan ini menjadi sorotan tajam publik.

“Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah dalam kerangka pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Budi menegaskan, KPK tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga terus mendorong strategi pencegahan melalui kajian sistemik. KPK, katanya, telah melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan korupsi dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

“KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, dapat menjadi pemantik bagi perbaikan layanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan haji,” ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK membuka diri untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai instansi, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Yayasan Milik Anggota DPR Tersangka Korupsi

Skandal Kuota Haji: Penyidikan KPK dan Temuan Pansus DPR
Audiensi ini berlangsung di tengah penyidikan gencar yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga mengonfirmasi tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, pada 18 September 2025, KPK menduga sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.

Baca Juga:  Sinergi Pemerintah dan KPK: Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Korupsi

Pansus menyoroti pembagian kuota yang dilakukan Kemenag secara merata (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus), yang dinilai menyalahi ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam UU tersebut, proporsi pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari kuota tambahan 20.000 jemaah, seharusnya hanya 1.600 jemaah yang dialokasikan untuk haji khusus.

Dengan serangkaian temuan dan penyidikan yang berjalan, KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong reformasi tata kelola ibadah haji, demi memastikan pelayanan publik yang bersih dari korupsi. Audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

(Res)