EDITORIALHeadline

Bupati Gatut Sunu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

1295
×

Bupati Gatut Sunu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (30/03/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan publik.

Penyerahan LKPD tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo serta Penjabat Sekretaris Daerah Soeroto. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama sejumlah kepala daerah lain juga menyerahkan laporan keuangan masing-masing kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Secara normatif, penyampaian LKPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketepatan waktu penyerahan ini menjadi indikator awal dalam menilai komitmen tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Dari sisi proses, penyusunan LKPD 2025 dilakukan secara sistematis oleh BPKAD dengan menghimpun dan mengolah data keuangan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Laporan tersebut disusun mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, sehingga mampu menyajikan kondisi keuangan daerah secara komprehensif dan dapat diandalkan.

Sebelum diserahkan kepada BPK, dokumen LKPD telah melalui proses review oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Tahapan ini bertujuan memastikan kesesuaian laporan dengan ketentuan yang berlaku sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan yang dapat memengaruhi kualitas penyajian laporan keuangan.

Selanjutnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap LKPD tersebut. Proses audit mencakup pengujian sistem pengendalian intern, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, serta penilaian kewajaran penyajian laporan. Hasil akhir pemeriksaan akan dituangkan dalam bentuk opini audit yang menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Keterangan Foto:
Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo bersama jajaran pejabat daerah mengikuti kegiatan resmi dalam rangka penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari komitmen penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan objektif dan memberikan hasil optimal bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, ia menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan anggaran. Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai indikator kredibilitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Bupati juga menggarisbawahi bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh jajaran pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, serta berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Reporter: Endi Sunaryo
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadha15

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.