EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

BPJS Kesehatan Jember Bongkar Kecurangan Klaim JKN di RS Swasta

41
×

BPJS Kesehatan Jember Bongkar Kecurangan Klaim JKN di RS Swasta

Sebarkan artikel ini

 

Jember,analisapublik.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember menemukan indikasi kecurangan klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Temuan dugaan fraud ini berawal dari penelusuran klaim mencurigakan yang terjadi pada tahun 2025. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri mundur beberapa tahun ke belakang, pihaknya menemukan adanya data anomali dan tidak sesuai dari rumah sakit yang bersangkutan.

“Kami telusuri dan memproses sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi dalam Pelaksanaan Program JKN,” kata Fuad Manar saat dihubungi pada Rabu sore.

Modus kecurangan yang terungkap di lapangan adalah pihak rumah sakit diduga memperbesar jumlah tagihan pasien peserta JKN untuk diklaimkan kepada BPJS Kesehatan Jember. Salah satu caranya dengan menaikkan level penanganan pasien yang menggunakan kartu JKN, sehingga klaim yang diajukan menjadi lebih besar.

Terkait sanksi, BPJS Kesehatan Jember telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dan Tim Penanganan Pencegahan Kecurangan di tingkat kabupaten. Pihak Dinkes Jember memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai Permenkes.

Pelaksana tugas Kepala Dinkes Jember, A. Helmi Luqman, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat peringatan administrasi sebagai teguran. “Kami memberikan peringatan administrasi kepada rumah sakit yang melakukan kecurangan itu karena RS tersebut baru pertama kali melakukan fraud,” jelasnya.

Meskipun sanksi administratif diserahkan sepenuhnya kepada Dinkes Jember, fasilitas kesehatan yang terbukti memanipulasi klaim JKN wajib mengembalikan biaya yang telah diklaimkan tersebut.( wa/ar)