Jakarta, analisapublik.id-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi membuka kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 dengan total sebanyak 1,35 juta kuota yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan di Jakarta pada Senin bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat serta memberikan kemudahan bagi para pegiat usaha kecil untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun global.
Program SEHATI tahun ini difokuskan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare sebagai upaya mempercepat kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026.
Melalui skema ini, para pelaku UMK akan didampingi oleh lebih dari 111 ribu tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai wilayah untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai standar.
Selain tidak dipungut biaya sepeser pun, program ini memberikan keuntungan berlipat bagi pelaku usaha, mulai dari tertib administrasi hingga peningkatan nilai tambah ekonomi.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat, mampu memperluas jangkauan pemasaran, dan pada akhirnya meningkatkan omzet usaha.
Upaya masif ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia melalui penguatan sektor UMK sebagai pilar penting ekonomi nasional. ( wa/ar)






